Makassar, Aliefmedia.com – Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates mengelar perjalanan ke Kelurahan Lakkang Kecamatan Tallo Makassar, untuk menuju lokasi belasan tim ini mengunakan perahu Katinting milik warga.
Belasan orang dari Law Firm Dr.Muhamnad Nur,SH,MH & Associates melakukan peninjauan lokasi yang rencana nantinta akan di jadikan sebagai daerah Kelurahan Sadar Hukum di Kota Makassar.
Dalam perjalanan ke lokasi masih di temukan jalan bergelombang dan beberapa belum tersentuh Aspal yang membutuhkan perhatian pemerintah kota Makassar, beberapa warga juga mengeluhkan sarana penyebrangan yang langsung tanpa mengunakan lagi perahu.
Pendiri Law Firm Dr Muhammad Nur, SH.MH & Associates yang juga Advokat muda ini ,DR.Muhammad Nur,SH,MH mengatakan , Pemerintah Kota Makassar Walikota harus memprogramkan pemvangunan jembatan karena masyarakat Pulau Lakkang Kecamatan Tallo Makassar kesulitan dengan akses cepat dalam hal penyebrangan .
“Saya rasa pemerintah kota Makassar tidak sulit untuk membangun jembatan itu, untuk mempermudah akses masyarakat Pulau Lakkang,” minggu (22/12/2019)
Para Tim Lawyer dan Konsultan Hukum ini membenarkan dengan kesulitan akses masyarakat Pulau Lakkang Kecamatan Tallo Makassar karena akses untuk masuk di tempat penyebrangan untuk menaiki perahu katinting harus menunggu dan membutuhkan waktu.
Setelah sampai di Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo tepatnya di rumah warga yang juga tokoh masyarakat Rt 002, Rw 002 Subarka keluhkan akses penyebrangan, “kami di sini sangat mengharapkan bantuan pemerintah Wali kota makassar terutama akses penyebrangan soalnya kami di sini mau kepasar saja harus menunggu sampai berjam – jam dan itu pun harus antri karena muatan perahu katinting terbatas dan itupun hanya beberapa unit armadanya,” keluhnya. (Jf)