Jeneponto, Aliefmedia.com – Kapolsek Binamu Bersama Personilnya melakukan Pengamanan yang Berpotensi Konflik di Kampung Tanrusampe Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Kamis, 12 Maret 2020
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Binamu bersama Anggota Polres Jeneponto di Pimpin Kapolsek Binamu AKP H.Syamsuddin.K.SE bertujuan untuk mengamankan lokasi yang Berpotensi Konflik di Kampung Tanru Sampe Kel. Pabiringa Kec.Binamu Kab.Jeneponto Pasca Eksekusi yang Dilaksanakan Pengadilan Negeri Kab. Jeneponto Pada bulan Desember Tahun 2019 dengan permasalahan yang melibatkan Sodding Bin Mangnga (Pemenang Eksekusi) dan Bokoi Dg.Nambung serta Yarisi Bin Sanollah (Pihak Kalah).
AKP Syahrul menambahkan bahwa Penjelasan terkait Permasalahan tersebut diatas, di Picu oleh Pihak Bokoi Dg.Nambung dan Yarisi Bin Sanollah melarang Sodding Bin Mangnga untuk datang atau bermalam dirumahnya.
Sementara Rumah tersebut berhadapan dengan Rumah Kahar yang merupakan anak dari Lel. Bokoi dg.Nambung yang berada di belakang lokasi yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri Kab. Jeneponto.
Setelah di Lakukan Mediasi oleh pihak Kapolsek Binamu, Wakapolsek Binamu, KBO Intel serta Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Lingkungan, Kedua belah pihak, Lel. Sodding Bin Mangnga untuk sementara waktu Meninggalkan rumahnya. dan menunggu untuk dipertemukan di kantor Lurah Pabiringa dalam rangka memediasi kembali permasalahan tersebut dikarenakan tanah yang ditempati Lel.Sodding Bin Mangnga ada yang mengklaim bahwa Tanah tersebut adalah Miliknya. ” kata AKP Syahrul. ( Sapar.M )