Makassar, Aliwfmedia.com – Seorang wartawan media online di Makassar, Sya’ban Sartono Leky (36), menjadi korban pengancaman dan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh preman Toko Bintang saat meliput di Toko Bintang penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar, Sabtu (25/04/2020)
wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap, dianiaya bahkan diancam dibunuh di dalam Toko Bintang, Jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore mendapat dukungan dari berbagai pihak, selain Organisasi Jurnalis juga datang dari berbagai Lembaga salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI )
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI Djaya Jumain meminta Kapolrestabes Makassar agar segera menangkap pelaku pasalnya korban mendapat perlakuan kasar dari pihak toko Bintang sesuai peristiwa yang di sampaikan baik saat melapor di Polretabes Makassar maupun di BAIN HAM RI di mana Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut dalam kaitan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.
Peristiwa terjadi saat Satpol PP meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampiri Sya’ban dan mendorong ,merampas telepon seluler serta menghapus hasil karya jurnalis baik foto maupun video terkait penertiban.
Djaya Jumain yang juga mantan Kordinator Advokasi PJI Sulawesi Selatan ini menilai peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan,seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya , dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Djaya Jumain menegaskan tidak ada alasan polisi tidak memproses laporan korban dan menahan pelaku karena ada bukti bukti kuat adanya tindakan pidana dimana korban mengaku dianiaya dan diancam di bunuh.
Korban Sya’ban Sartono Leky (36) ini akan mendapat bantuan hukum dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd.,MH & Associates secara gratis sebagai bentuk support dan pendampingan hukum dimana selama ini korban sebagai mitra kerja BAIN HAM RI ,Tutup Djaya Jumain.(Jf).