Sinjai, Aliefmedia.com — Press release bertempat di ruang lobby parama satwika Polres Sinjai pada hari selasa 28/04/2020 pukul 13.30 wita, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Noorman Haryanto, S.Ik merelease dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDesa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai mengungkapkan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai diduga dilakukan oleh tersangka lel. MA Als AF, (47) tahun, pek. kepala desa, lamatti riawang, yang terjadi pada tahun TA. 2017 dan tahun 2018 dan saat ini kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P.21) serta akan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU pada hari ini. (28/04/2020).
Press release bertempat di ruang lobby parama satwika Polres Sinjai pada pukul 13.30 wita, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Noorman Haryanto, S.Ik merelease dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDesa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Lebih lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa adapun modus operandi menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengambil alih tugas bendahara yaitu menyimpan, membelanjakan, dan membayarkan bahan bangunan / material pada toko penyedia bahan bangunan serta membayar upah kerja tukang dan mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan (TPK) dengan membuat RAB tahun 2017, menetapkan sendiri spesifikasi teknis belanja, disamping itu tersangka lel. MA dalam pengelolaan anggaran melakukan Mark Up dengan cara melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari nilai RAB namun dalam laporan pertanggung jawaban tetap disesuaikan dengan RAB.
“Atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) ditemukan adanya kerugian keuangan Negara pada tahun 2017 sebesar Rp. 226.827.833,33,- (dua ratus dua puluh enam juta, delapan ratus dua puluh tujuh ribu, delapan ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah). Dan untuk tahun 2018 sebesar Rp. 211.887.508,75- (dua ratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu, lima ratus delapan koma tujuh lima rupiah). dengan total kerugian sebelas Rp. 438.715.342,08- (empat ratus tiga puluh delapan juta, tujuh ratus lima belas ribu, tiga ratus empat puluh dua koma nol delapan rupiah).
“Dalam perkara dugaan tindak korupsi ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang TA. 2017 dan 2018, Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka lel. MA, dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Press Release dengan cara live streaming melalui media sosial dilaksanakan mengingat saat ini terjadi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilakukan Press Release dengan mengundang Media sebagaimana petunjuk dan arahan pimpinan. Tutup Kapolres Sinjai.(Jf)