Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui tiga kementerian berencana untuk melakukan pembatasan IMEI (International Mobile Equipment Identification) untuk membasmi ponsel ilegal yang masuk melalui pasar gelap atau black market (BM).
Menanggapi rencana tersebut, Vivo memastikan akan mematuhinya. Hal itu diungkapkan oleh Senior Brand Director Vivo Mobile Indonesia, Edy Kusuma.
“Tentu kami mendukung sekali (aturan pembatasan IMEI). Kami sudah biasa dengan hal ini. (Contohnya), kami sudah mengikuti aturan TKDN dari pemerintah,” tuturnya saat ditemui usai acara peluncuran Vivo S1 di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Menurut Edy, Vivo tidak memiliki masalah dengan aturan ini. Kendati demikian, dia saat ini belum mengetahui dampak penerapan aturan ini bagi perusahaan.
“Dampak penerapan aturan ini masih akan kami lihat karena masih dalam tahap pembahasan. Kami lihat perkembangannya seperti apa. Apa pun itu, selama itu mengikuti regulasi pemerintah, kami ikuti,” ujarnya.
Untuk diketahui, produk ilegal dalam hal ini ponsel ilegal ditangani dengan sistem milik Qualcomm yang bernama DIRBS. DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI.
Sistem ini juga bisa dipakai untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel dengan menggunakan jaringan operator yang mengacu pada basis data milik Kemenperin dan GSMA selaku asosiasi GSM internasional.