DPD Bain Ham RI Jeneponto Laporkan Lurah Bonto Rannu ke Kejaksaan Negeri Jeneponto

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Jeneponto kembali melaporkan salah satu oknum lurah Bonto Rannu, kecamatan Bangkala, yang di duga telah melakukan tindak pidana Korupsi dan pungli.

Syarifuddin Sitaba, ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto, mengatakan, selain menyerahkan laporan, pihaknya juga sudah menyerahkan tambahan data untuk 6 desa yaitu Bontorappo, Bungeng, Pa’rasangeng Beru, Tompo Bulu, Paitana, dan Langkura terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

“Saat ini pihak Kejaksaan tengah menelusuri kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya kepada Aliefmedia.Com saat ditemui dikantornya, rabu (17/6/20)

Dalam kesempatan itu pihaknya ditemui langsung KASI Intel, Kejari Jenwponto. “Kami sepakat mendukung investigasi ini. Kami memberikan data dan percayakan sepenuhnya Kejari jeneponto dan saya berharap laporan kami segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Sapar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.