Makassar, aliefmedianews.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel Ilyas Iskandar akhirnya resmi dicopot dari jabatannya, surat keputusan (SK) pencopotan di keluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
SK tersebut dikeluarkan usai mendapat rekomendasi dari Inspektorat Sulsel atas adanya temuan pungutan liar (pungli) rekomendasi 60 unit mobil pembuatan plat kuning yang di lakukan pejabat dishub kepada salah satu vendor.
Meski pungli tersebut, melibatkan Kepala Bidang dan Kepala Seksi (kasi) internal dishub. Namun, Ilyas Iskandar rupanya dianggap sebagai orang yang ikut bertanggung jawab selaku Kepala Dinas.
“Pencopotan ini setelah ada LHP Inspektorat bahwa beliau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tak bisa ditolerir,” ujar Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun.
Sementara itu, Sekretaris daerah (sekda) Sulsel, Abdul Hayat membenarkan SK Pencopotan Adik Kandung Bupati Jeneponto itu telah diserahkan bersamaan dengan SK pencopotan Kepala Seksi dan Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sulsel
“Sudah di serahkan, pak kadis, kepala seksi, kepala bidang, tadi saya serahkan. Pak sekdisnya jadi Plt,” kata Hayat di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Jumat (19/7/2019) malam.
Diketahui, pejabat yang terlibat pungli tersebut akan mendapat sanksi. Khusus, pegawai eselon III (Kabid) diturunkan menjadi eselon VI, pejabat Kepala Seksi tidak akan mendapat kenaikan pangkat selama 3 tahun (Jf- Red)