Jeneponto, aliefmedianews.com – Wanita berinisial ID (23) warga Jalan Merpati, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan di Jeneponto yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Pelaku penganiaayan itu diduga seorang Polisi berpangkat Bripka WB, merupakan salah seorang personel dari Kepolisian Resor Takalar (Polres Takalar). ID diduga dianiaya lantaran dirinya menolak ajakan dari WB, yakni berhubungan layaknya suami istri.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu Cafe di Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
“Korban diketahui tengah berada di salah satu cafe di Karamaka, Bripka WB kemudian meminta agar dirinya didiampingi untuk minum minuman keras,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul saat dikonfirmasi, Jumat (19/07/2019).
Perempuan ID menolak ajakan WB dampingi dirinya untuk meminum minuman keras dan berhubungan badan, sehingga WB melakukan penganiayaan terhadap ID dengan cara menginjak-injak muka korban.
Akibatnya, korban penganiayaan di Jeneponto mengalami luka pada bagian muka dan pelipis kanan miliknya, tak hanya itu, korban juga mengalami luka pada bagian kelopak mata .
“Kasus penganiayaan ini telah ditangani Polsek Bangkala, sementara korban telah mendapatkan perawatan medik,” imbuh Syahrul. (Jf)