Baharuddin Dg Tola Bersama Kuasa Hukumnya laporkan H. Syarifuddin Dipolres Pangkep

PANGKEP, Aliefmedia.com – Baharuddin Dg Tola didampingi kuasa hukumnya melaporkan H.Syarifuddin ke kepolisian resort (Polres) Pangkep, (20/07/2020).

Kuasa hukum Baharuddin Dg Tola, Arif Habibi, mengatakan hari ini kami melaporkan H Syarifuddin ke kepolisian resort (polres) pangkep karena telah menipu klien kami dengan modus Menjanjikan jadi Calon pegawai negeri sipil formasi tenaga honorer kategori 2 di kementerian pendidikan dari tahun 2013 lalu, tersebut sebesar Rp.50.000.000 Juta (Lima puluh juta rupiah).

“Laporan diterima Dengan nomor : STTLP /140/VII/2020, Dalam Hal itu saudara H. Syarifuddin telah melanggar undang – undang pasal 378 juncto 372 KUHP, dan indikasi wanprestasi/penipuan dan penggelapan (delik pidana) kata Arif Habibi yang juga ketua audit keuangan dewan pimpinan pusat (DPP) badan advokasi investigasi hak asasi manusia republik Indonesia (BAIN HAM RI)

Ia meminta agar pihak kepolisian resort (polres) Pangkep segera menindak lanjuti laporan klien kami, karena kami sudah beberapa kali meberikan kebijakan tapi tidak ada itikad baiknya,

” Arif Habibi mengaku Telah melayangkan surat somasi ke H. Syarifuddin Namun tidak ada itikad baiknya untuk melakukan penyelesaian maupun pengembalian uang. tutupnya

Secara terpisah Baharuddin Dg tola mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah lama kami beri kebijakan dan kepada H Syarifuddin akan tetapi tidak pernah ada itikad baiknya, bahkan dia hanya bisa berjanji terus, makanya kami melakukan tindakan untuk melaporkan kepolres pangkep.

“Jujur saja pak, akibat persoalan ini saya berpisah dengan istri saya, Ujar Baharuddin Dg tola sambil mata berkaca – kaca. Pungkasnya (Spr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.