Jeneponto, Aliefmedia.com – Peristiwa berdarah di dusun Buntulu Desa Kampala Kec Arungkeke Kab. Jeneponto antara Jamaluddin (45) dengan Faisal Bin Kamaseang (45) didampingi masing-masing Istri dan Keluarganya dihadapan Kapolsek Arungkeke AKP. Saharuddin,SE , berdamai secara kekeluargaan dengan menandatatangani Surat Perjanjian Damai, Selasa 28-7-2020 di ruang kerja Kapolsek Arungkeke.
Kapolsek Arungkeke AKP. Saharuddin,SE dihadapan kedua yang bertikai mengatakan, “Apakah kalian berdua tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini ? Jika kalian tidak lagi akan mengulanginya dan mau berdamai, maka laporan ini kami tidak akan lanjutkan kepihak pengadilan,” kata Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, bahwa dengan selesai perdamaian ini, tidak ada lagi lanjutan dari perbuatan ini,jelas kata kapolsek.
AKP. Saharuddin,SE setelah usai membacakan SURAT PERNYATAAN DAMAI, dihadapan Jamaluddin, Faisal dan para istrinya, saudara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Dusun Buntulu Mustari, Kaur Pemdes Desa Kampala Rustam Lili dan Sekdes Desa Kampala Bachtiar, keduanya menandatangani surat pernyataan perdamaian tersebut.
Kapolsek Arungkeke berharap agar perbuatan ini tidak ada akan mengulanginya, harap Kapolsekk Arungkeke. (Abdsyam)