Jakarta, Aliefmedia.com – Setelah pembubaran Front Pembela Islam (FPI), para pentolannya kembali membentuk organisasi dengan singkatan yang sama (FPI) namun memiliki arti yang berbeda. FPI baru ini merupakan singkatan dari Front Pemersatu Islam.
Keberadaan FPI baru ini menuai banyak polemik. Ada yang mendukung namun tidak sedikit pula yang kontra.
Hadirnya FPI baru ini juga menuai respon dari beberapa tokoh Nasional. Salah satu yang berkomentar adalah politisi Hidayat Nur wahid.
Politisi Hidayat Nur Wahid turut memberikan tanggapannya. Ia menegaskan Front Persatuan Islam ini tak diganggu lagi. Karena, sudah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945.
“‘Boleh, kata mahfud.Md, soal eks FPI yang dirikan “Front Persatuan Islam” untuk lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila & UUD 45. Karena itu bagian dari HAM yang di akui oleh UUD 1945. Maka jangan di ganggu lagi. Yang dilarang oleh UU adalah organisasinya separatis, komunis,” tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya, Jumat, 1 Januari 2021
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.
Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tersebut diperbolehkan.
“Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi,” ujar Mahfud dalam keterangannya.
Seperti yang dikutip dari Media Jurnal Gaya pada artikel “Hidayat Nur Wahid: Front Persatuan Islam Jangan Diganggu Lagi!”, Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.
Mahfud mencontohkan, saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi. Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn. (*)