Jeneponto, Aliefmedia.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto didampingi Kepala Bidang Pengadaan Sarana dan Prasarana (PSP) hari ini selasa,12 Januari 2021 di Kantor CV.Anjas Jeneponto Jln.Pahlawan Kelurahan Empoang Kota, Kec.Binamu Kab.Jeneponto telah melakukan Penanda tanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor CV. Anjas dan para pengecer pupuk di kabupaten Jeneponto, Takalar dan Bantaeng.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Produsen Pupuk Kaltim (PKT) dan PETRO Kimia Gresik, pengecer, serta Gapoktan di tiga kabupaten.
Dalam acara tersebut berbagai masukan yang dilontarkan oleh para pengecer maupun dari komsumen terkait dengan permasalahan pengadaan pupuk di tiga kabupaten.
H.Abd.Malik selaku Diruktur CV.Anjas Jeneponto menyampaikan kepada para pengecer ditiga kabupaten bahwa ” dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi ke penyalur haruslah tetap pada koridor aturan yang yang tertuan dalam SPJB yang baru saja saudara tanda tangani.” tegas H.Abd.Malik
Ditempat yang sama, Wakil Direktur CV.Anjas Jeneponto Budiarto Deja.SE dalam Pemaparannya mengatakan bahwa
diharapkan agar Semua Pengecer membantu para Penyuluh Untuk mengumpulkan data Petani yang belum terdaftar di sistem eRDKK.
Lanjut kata Budiarto Deja.SE,hal tersebut diatas kita akan buka lagi penginputan Data Petani ke sistem eRDKK Pada tanggal 14-15 Januari 2021, itu batas akhir penginputan data eRDKK tahun 2021.Jelas Kata Budiarto Deja.SE
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Jeneponto Drs.H.Ahmad.MP dalam sambutannya mengatakan ” SPJB ini merupakan kontrak kerjasama antara Distributor, penyalur dan pemerintah. Karena diharapkan tetap membangun sinergitas dalam pengadaan dan penyaluran pupuk tepat sasaran.pinta Kadis Pertanian dihadapan para penyalur pupuk di daerah ini. (Ikbal.L-Siama)