Jeneponto, Aliefmedia.com – Personil Polsek Binamu dipimpin Kapolsek Binamu AKP H. Syamsuddin, K.SE mendatangi TKP Penganiayaan dan Pembakaran Jaring Ikan di Lingkungan Birjen Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Minggu (24/01/21).
Kejadian tersebut terjadi sekitar jam 07.00 Wita. Dalam kronologisnya, Kasub. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH menuturkan bahwa pada hari Minggu 24 Januari 2021 Sekitar jam 07.00 Wita di Perairan Pabiringa Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto. Terjadi penganiayaan dan pembakaran jaring ikan.
Berawal dari Ajis dan Pance warga Pabiringa, menegur Suwandi Bin Yade Salah seorang nelayan warga Kec. Tarowang yang datang menangkap ikan dengan menggunakan jaring. Saat itu pula warga Pabiringa menegur warga Tarowang karena sebelumnya ada kesepakatan yang di buat di Polres Jeneponto, bahwa warga Tarowang di larang menangkap ikan dengan menggunakan jaring di Perairan Pabiringa.
Tak terima mendapat teguran, Suwandi langsung melakukan penganiayaan terhadap Pance dan Ajis kemudian melarikan diri. ” Beber AKP Syahrul.
Kasub. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH juga menambahkan
bahwa warga setempat yang sedang mencari ikan di Perairan Kel. Pabiringa, spontanitas mengamankan Perahu yang di kemudikan Salamu Bin Arifuddin dan Hamzah Bin Salamu. Keduanya merupakan teman pelaku penganiayaan yang ikut melarikan diri sehingga perahunya di bawa ke pinggir Dermaga Lingkungan Birjeng yang selanjutnya Masyarakat setempat mengangkat jaring milik Salamu ke atas pinggir Dermaga dan di bakar warga.
Adapun kerugian yang di alami pemilik jaring diperkirakan kurang lebih Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah). Dengan Identitas Korban Penganiayaan bernama Pance Bin Syamsuddin ( 35 tahun ) bekerja sebagai Nelayan dan beralamat Permh. Nelayan Kel. Pabiringa Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dan juga bernama Ajis Bin Massa berumur 31 Tahun dan bekerja sebagai Nelayan serta beralamat Ling. Birjen Kel. Pabiringa Kec.Binamu Kab. Jeneponto. Kedua korban mengalami sakit di bagian Kepala.
Identitas Pelaku Penganiayaan bernama Suwandi Bin Yade berumur 28 Tahun dan juga bekerja sebagai Nelayan dan beralamat Kampung Gadea Kec. Tarowang Kab. Jeneponto serta Identitas korban pemilik jaring ikan yang di bakar oleh warga setempat bernama Salamu Bin Arifuddin berumur 55 tahun dan bekerja sebagai Nelayan serta beralamat di Dusun Gadea Desa. Tarowang Kec. Tarowang Kab. Jeneponto dan Hamzah Bin Salamu berumur 26 tahun dan bekerja sebagai Nelayan dan juga beralamat di Dusun. Gadea Desa. Tarowang Kec. Tarowang. Kab. Jeneponto.
Dengan tindakan Kepolisian yang telah dilakukan adalah datangi TKP, Olah TKP, Mencari dan mencatat indentitas saksi saksi dan identitas pelaku, Kapolsek Binamu memerintahkan kepada pemilik perahu untuk membawa dan mengamankan perahunya ke Desa. Tarowang, Melakukan penggalangan kepada tokoh masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, Kapolsek Binamu, serta kepala lingkungan. Birjeng, dan Bhabinkamtibmas bersama dengan tokoh masyarakat mencari solusi terbaik dan Melakukan pencarian terhadap pelaku. ” Imbuh Kasub. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH kepada Awak Media.
Dan Situasi dalam Wilayah tersebut masih dalam keadaan aman dan kondusif. (SPR)