Bima, Aliefmedia.com – Team Puma Sat Reskrim Polres bima kembali menunjukkan keberhasilannya. Kali ini Team puma di pimpin Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin SH berhasil mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor, Senin (1/2/21) pukul 23.00 wita
Modus yang di lakukan oleh pelaku dalam aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban Agus Darmawan Desa Tolo uwi Kec Monta Kab Bima tgl 31/12/20 pukul 22.00 wita dengan alasan untuk pergi mengadai hp ke Desa Tolotangga ,setelah korban tunggu kurang lebih 10(sepulu) menit lamanya,dan korban di kasih tau oleh kakaknya bahwa sepede motor miliknya tersebut melintas di depan rumah kakenya dan menuju ke arah timur,kemudian korban menunggu sampai pagi dan motornya tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku ,kemudian pada tgl 2/1/21 menghubungi korban melalui messager FB memberitahukan kepada korban bahwa motornya tersebut sudah di gadai sebesar 4.000.000,00(empat juta rupiah) dan tidak memberitahukan dimana tempatnya .
Atas dasar laporan itu tim Puma sat reskrim polres bima melakukan penyelidikan dan pengejaran Pelaku yang mengaku bernama FN alias Oky (22) petani, Desa Tolo uwi Kecamatan monta kabupaten bima, dan berhasil di tangkap saat berada di rumah temannya Desa Padolo Kec Palibelo.
Selain penangkapan terhadap Pelaku, tim puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Spd motor jenis CB 150 R warna hitam dengan no. polĀ B 4884 TIN
Kini pelaku FN dan barang bukti diamankan di Polsek Monta untuk proses lebih lanjut dan terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Abd. Rahim)

