Bima NTB, Aliefmedia.com – Warga masyarakat masih banyak belum menyadari dan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi protokol Kesehatan ( prokes) yang telah di dengung kan dan di sosialisasikan oleh Pemerintah baik melalui media elektonik, cetak, Online, spanduk , pamplet, brosur dll, hal tersebur merupakan salah satu bentuk upaya u tuk menekan penyebaran Covid-19 yang melanda Bangsa Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kab Bima.
Untuk menegakkan perda Gubernur nomor 7 tahun 2020 dan Perda Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, maka Polres Bima dan seluruh Polsek serta Polsub sektor jajarannya secara rutin menggelar operasi penertiban prokes terutama penggunaan masker bagi pengguna jalan raya.
Kegiatan penertiban penggunaan masker seperti yang di laksanakan personil Polsek Belo yang di pimpin langsung Kapolsek IPTU Rusdi SH pada hari Rabu tanggal 17/2/21 mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 10.30 wita berlokasi di jalan raya depan Mapolsek Belo, Ops yustusia berhasil menjaring 35 pelanggar.
Dari 35 pelanggar yang di jaring di jatuhi sanksi berupa 20 pelanggar di jatuhi sangsi sosial ( squad jump dan mengucap pancasila) dan 15 pelanggar di jatuhi sangsi teguran .
Kami mengingatkan sekaligus mengajak pada warga Kab. Bima agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan Rajin cuci tangan pake sabun, jaga jarak minimal 1 meter dan tetap memakai masker saat berada di luar rumah, apabila kita patuhi anjuran pemerintah ( prokes) insya Allah kita terbebas dari Virus Corona tersebut.
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mewakili Kapolres Bima.(A.Rahim)