Kasus IRT Di Lombok Tengah, Polri Tidak Pernah Melakukan Penahanan

Mataram NTB, Aliefmedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat Bidang Hubungan Masyarakat hari ini melakukan Siaran Pers terkait Marak dan viralnya kasus pengrusakan pabrik atau gudang tembakau, di duga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya mengatakan bahwa kami tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengrusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, kata Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.