Makassar, Aliefmedia.com – Kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) yang akhirnya KPK resmi menetapkannya menjadi tersangka atas dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan pada Minggu (28/02) di tanggapi oleh Salah seorang pengacara DPP Bain Ham, Daniel Maksud, SH,LLM.
“Saya sangat prihatin dengan Pak NA. Dalam kasus ini Saya yakin dan percaya bahwa pak gubernur bisa melewati musibah ini. Masalah bersalah atau tidak itu wewenang penyidik dan hakim oleh karena itu kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegak hukum”, Katanya.
Kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan, Sebelumnya Tim OTT KPK pada Sabtu (27/02) dini hari lebih dulu menangkap Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rachmat, ajudan gubernur, Syamsul dan seorang kontraktor proyek asal Bulukumba, Agung Sucipto. Juga dua supir. Barang bukti yang diamankan dalam OTT ini adalah uang Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap.
“Saya sebagai putra daerah Sulsel siap memberikan waktu dan pikiran saya di dalam mendapatkan hak – hak pak gubernur. Nantinya jangan kita terlalu cepat mengambil kesimpulan sebelum ada putusan karena semua itu bisa berakibat fatal. Biarkan orang KPK bekerja tanpa beban dan biarkan pak Gubernur memberikan keterangan tanpa ada perasaan yg membebani pikirannya. Kami bersama tim “DMR” DANIAL MAKSUD SH., LLM & REKAN hanya bisa mengatakan rasa keprihatinan kami moga semuanx berjalan lancar sabar menhadapi dan keluarga pak gubernur juga di beri kesabaran …Aamiin… (**)