Bulukumba, Aliefmedia.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Hal inilah yang mengundang polemik ditengah masyarakat, khususnya Ummat Islam.
Setidaknya ada 4 Ormas Islam di Kabupaten Bulukumba yang bersepakat menolak Perpres ini, yakni Pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kab. Bulukumba, PC NU (Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama), PD (Pimpinan Daerah) Muhammadiyah dan Majelis Dai Muda (MDM).
Dalam wawancara khusus via sambungan telpon pada Selasa (2/3/2021) , Empat pimpinan lembaga ini memberikan penekanan terkait Perpres Legalitas Miras ini.
KH.Tjamiruddin, Ketua MUI Bulukumba secara tegas menyatakan: “Jajaran pengurus MUI dari Pusat sampai Daerah telah bersepakat untuk menolak hal ini, karena bertentangan dengan nilai keagamaan di Indonesia, dan kita harus bersatu menolak ini”.
Ketua PC NU Bulukumba, H. Abdul Hakim Bohari juga demikian, ia menegaskan bahwa pengurus NU di Indonesia bahkan dunia telah sepakat untuk menolak Perpres Legalitas Miras ini termasuk pengurus NU di Bulukumba dengan semua lembaga dibawahnya.
H. Abdul Hamid, Ketua PD Muhammadiyah Bulukumba menyatakan: “Muhammadiyah dalam hal ini satu kata dari pusat sampai pengurus ditingkat desa/kelurahan bersepakat untuk sama-sama kita tolak dan mengajak masyarakat untuk menyuarakan hal itu, negara saat ini ibarat kapal yang tak jelas arah akibat dari Perpres tentang Legalitas Miras ini”,.
Terakhir, Ketua Majelis Dai Muda (MDM) Kab. Bulukumba pun ikut mempertegas, melalui Ketuanya Ikhwan Bahar: “Jangan korbankan nilai moral dan akhlak, hanya untuk kepentingan investasi Miras, mari belajar dari pengalaman, terlalu banyak tindak kekerasan bahkan pembunuhan akibat dari Miras, itulah sebabnya Alquran melarang hal itu, maka melegalkan Miras adalah kecelakaan sejarah”, tegasnya. (**)