Bulukumba, Aliefmedia.com– Sebanyak 93 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dan dipulangkan dari Malaysia Timur (Sabah) melalui Pelabuhan Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Dari 93 orang tersebut, 25 diantaranya berasal dari warga Kabupaten Bulukumba. Ada 17 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari beberapa kecamatan, seperti Herlang, Ujungloe, Kindang, Rilau Ale, Bontobahari, Bulukumpa, Bontotiro, Kajang dan Gantarang.
Informasi ini diterima berdasarkan surat Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Makassar yang diantar langsung oleh Kepala Kantornya, Mohd Agus Bustami ke Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diterima oleh Asisten Administrasi Pembangunan, Djunaedi Abdillah, di Kantor Bupati Bulukumba, Kamis 1 April 2021.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dimohon untuk melakukan penjemputan kepada 25 orang PMI tersebut yang akan tiba di Pelabuhan Parepare pada tanggal 2 April 2021 dengan Kapal Motor Thalia Express. Setiba di Parepare warga Bulukumba yang tidak memiliki dokumen paspor ini akan dievakuasi di Kantor Pos Pelayanan PMI Parepare dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat menjemput 25 warganya yang dideportasi ini. Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen paspor, termasuk ada diantaranya tersangkut kasus narkoba,” kata Mohd Agus audiens.
Lanjut Agus, sangat penting Pemerintah Daerah menjemput dan membawa kembali warganya tersebut karena pemulangan WNI dari Malaysia ini juga dipantau langsung oleh Komnas HAM RI, yang ingin memastikan warga yang dideportasi tersebut selamat sampai di daerahnya masing-masing.
Sesuai data di kantornya, jumlah PMI asal Bulukumba yang resmi hanya sekitar seratusan. Justru yang tidak resmi atau illegal yang sangat banyak. “Ada sekitar lima ratus ribuan orang yang tidak melalui prosedur,” ungkapnya.
Asisten Administrasi Pembangunan Djunaidi Abdillah yang menerima Kepala Kantor BP2MI dan rombongan langsung melakukan koordinasi dengan Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf yang sementara berada di Makassar.
“Sesuai perintah Bupati, diminta kepada Dinas Perhubungan Bulukumba untuk menjemput warga Bulukumba tersebut di Parepare. Sesampai di Bulukumba mereka harus di tes Swab dulu dan isolasi mandiri,” beber Djunaidi Abdillah.
Selain membawa surat terkait warga Bulukumba yang dideportasi tersebut, pada hari yang sama pihak BP2MI Wilayah Makassar juga melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural, di Aula Dinas Kesehatan.
Agus mengaku heran, ketika jalur pekerja migran tertutup ke luar negeri karena masih situasi pandemi Covid-19, justru penipuan iming-iming untuk bekerja di luar negeri semakin marak saat ini.
“Nah kami datang untuk sosialisasi di Bulukumba, agar masyarakat dan stakeholder terkait memahami ini, sehingga nantinya semua PMI dari Bulukumba berangkat sesuai prosedur,” pintanya.
Sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber, diantaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, dan Direktur PT. Anugrah Diantas, sebagai perusahan yang ditunjuk secara resmi menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migrasi Indonesia (P3MI).(**)