HPMB-Raya : Ketua DPRD Sementara Kab. Bantaeng Masih Butuh Belajar Metode Persidangan
Bantaeng, aliefmedianews.com – DPRD Bantaeng menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dalam masa jabatan 2019-2024, Rabu (28/8/2019).
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Ruslan Hendra Irawan yang mengambil sumpah para anggota DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sekretaris DPRD Bantaeng, Amiruddin menyampaikan dua pimpinan sementara DPRD Bantaeng. Keduanya dipimpin dari dua partai peraih kursi terbanyak di Pemilu 2019.
“Hamsyah sebagai Ketua Sementara DPRD Bantaeng dan Paratita Nareswari Putri Wijaya sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Bantaeng,” ujarnya.
Namun Peristiwa Memalukan Terjadi saat penyerahan Palu pimpinan sidang DPRD Kabupaten Bantaeng Di mana saat penerimaan palu sidang dari ketua yang lama ke ketua yang baru.
Melihat hal unik itu Kabid Advokasi PB. HPMB-Raya menilai Hal ini Merupakan Awal Buruk Dari Kepemimpinan di DPRD
“Pelantikan DPRD yang Sangat Sakral namun di nodai dengan hal-hal kecil yang sangat memalukan, Ini mengisyaratkan Ketua Sementara DPRD Bantaeng masih perlu di ajari Materi Metode Persidangan, intinya ini adalah Awal yg buruk yang di tunjukkan Oleh Ketua Sementara DPRD Kab. Bantaeng” Ujar Dhedy Jalarambang
Selain itu saat pengetukan Palu sidang pun sampai-sampai Memeca kaca Meja di DPRD Kab. Bantaeng.(Jf/Dedi Jalarambang)