Jeneponto, Aliefmedianews.com -Musyawarah Desa tentang Pembahasan penetapan Peraturan Desa tahun 2019 terkait penerbitan Hewan yang banyak berkeliaran dan sangat meresahkan masyarakat. Maka berdasarkan keluhan tersebut kami pengurus BPD dan Penerintah Desa Bulo Bulo menganggap perlu untuk di keluarkan perdes tentang penertiban hewan. Kata Ketua BPD M.Syahid dalam sambutannya.3/9/2019
Kepala Desa Bulo-bulo dalam sambutannya mengatakan bahwa Hasil dari Musdes ini akan menjadi tolak ukur dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Bulo-bulo.
Hal ini kita lakukan karena adanya keluhan masyarakat terhadap Hewan yang seringkali merusak tanaman para petani.
Saya harapkan agar peserta Musdes dapat memberikan sumbangsih pemikiran ataupun pandangan terkait permasalahan masyarakat dengan menghindari kesalah pahaman antara pemilik Ternak dengan Petani.
Untuk itu, memang penting dibuat aturan berikut sanksinya. Sehingga tidak ada lagi kesalapahaman diantara pemilik Ternak dan Petani, harapnya.
Djahudding, SE mewakili camat Arungkeke dalam sambutannya mengapresiasi Kinerja Kepala Desa bersama Mitranya dalam melaksanakan roda pemerintahan, khususnya dalam menertibkan dan melaksanakan berbagai keputusan Desa.
Musdes tentang penetapan perdes penertiban Hewan dan lainnya memang dianggap perlu ole Kepala Desa, Pengurus BPD dan Tokoh Masyarakat duduk bersama menetapkan perdes.
Djahuddin menambahkan bahwa jika itu ada pungutan maka harus dicantumkan dalam perdes itu agar tidak terkesan pungli.
Misalnya saja ada Hewan perusak tanaman sanksinya apa. Begitu juga dalam mengeluarkan surat izin Bangunan Baru.
Termasuk transaksi jual beli tanah harus ditentukan berapa % pejualan tanah.
Demikian pula pungutan distribusi. Kan ada perusahaan besar itu harus dituangkan dalam perdes. Hal ini dimaksudkan sebagai PADes.
hadir dalam acara tesebut TA PMD, Pendamping Desa, Babinsa, KepalaDesa serta Ketua BPD. (Abdsyam-sapar)