JENEPONTO, Aliefmedianews.com – Ratusan Mahasiswa dan Pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Jum’at (27/9).
Mereka menutup jalan poros Provinsi yang menghubungkan Jeneponto dan Bantaeng, dan bakar ban juga sempat terjadi, akhirnya mereka dipersilahkan masuk ke halaman Kantor DPRD oleh pihak kepolisian.
“Kami menolak revisi KUHP yang tidak berpihak kepada rakyat,” teriak salah satu orator, Muh Alim Bahri.
Massa juga menolak penetapan revisi UU KPK dan mendesak kepada Presiden RI untuk menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK sebagai langkah tegas terhadap upaya pelemahan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di samping itu, mereka juga meminta kepada Presiden RI untuk membubarkan BPJS, dan mendesak DPRD Jeneponto untuk menyatakan penolakan secara tertulis terhadap RKUHP dan UU KPK serta beberapa draf rancangan UU yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Perwakilan di DPRD hari ini tidak harus melihat dari kuantitas. Kehadiran kami disini sudah merepresentasikan semua fraksi yang ada di DPRD Jeneponto.
Massa aksi ditemui oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto dari Partai PPP, Imam Taufiq Bohari (ITB) dan beberapa legislator lainnya.
“Saya tahu gerakan yang adik – adik lakukan hari ini adalah gerakan dari hati nurani. Saya mengapresiasi, ini wujud kepedulian dengan kondisi bangsa kita,” katanya.
Dia berharap, gerakan hari ini tidak anarkis dan tidak emosional. Kehadiranya ini tidak akan mengurangi substansi dari yang massa sampaikan.
“Isu yang disampaikan hari ini merupakan isu nasional. Kami di DPRD Jeneponto sepakat kalau revisi undang – undang KPK itu melemahkan fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dan kita sepakat untuk menolak revisi UU KPK,” kata dia.
Dia menyampaikan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik ingin mengangkat marwah DPRD di masyarakat.
“Keresahan masyarakat mengenai DPRD kami dengar dan kami rasakan. Kedepan, kami mengharap masukan dari adik – adik. Nurani kami juga berteriak – teriak bahwa banyak hal yang harus dilakukan perbaikan di negara kita.
Kalau tuntutan anda tidak terwujud bahwa harus 40 orang, saya akan menekankan bahwa kami yang hadir di sini sudah tahu persis apa yang kami sikapi dan kalau misalnya harus diwujudkan dalam bentuk kesepahaman itupun kami akan terima,” kata dia.
Pernyataan ITB langsung dibantah Muh Alim Bahri. Baginya, kesepakatan penolakan UU KPK akan sulit terjadi apabila Ketua DPRD Jeneponto, Salmawati tidak hadir.
“Kami ingin DPRD Jeneponto menyepakati untuk penolakan UU KPK dan menyurat ke DPR RI bahwa ada unsur masyarakat Jeneponto yang menolak undang – undang ini. Makanya kita cari pimpinan DPRD (Ketua),” kata dia. (Sapar)