Sat Lantas Polres Bantaeng Terkesan Bertindak Berat Sebelah/Berpihak Ke tersangka Kasus Tabrak Lari

Bantaeng, Aliefmedianews.com – Telah terjadi kecelakaan tabrak lari di lamalaka Kab.Bantaeng Jln. A. Mannapiang sekitar pukul 21.00 di jembatan depan kantor infokom.

Kronologis kejadian yang disampaikan oleh orang tua korban laka lantas Andi Sofyan Hakim, bahwa A.Febriansyah (16) tahun diduga anaknya telah ditabrak oleh Fahrul yang kurang lebih umur (20) Tahun sesuai yang di sampaikan oleh saksi mata pada saat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) 27/09/2019.

Andi Sofyan Hakim menuturkan Posisi pelaku yang bernama (Fahrul) dari arah Makassar Bulukumba, sementara posisi korban (A.Febriansyah) mau putar belok motornya dengan keadaan weser menyala tiba-tiba Pelaku datang dengan kecepatan tinggi yang tidak mengerem motornya, lalu menabrak korban dari arah samping kiri dengan benturan yang sangat keras. Korban yang terjepit diantara dua kendaraan tersebut, berdasarkan beberapa saksi yang melihat dan mendengar saat kejadian di TKP mengatakan, bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut kami tidak mendengar bunyi mengerem dan bekas rem di aspal, cetusnya

Dengan kejadian tersebut Sampai saat ini Sat Lantas Polres Bantaeng belum melakukan tindakan untuk menahan pelaku tabrakan, maka dengan demikian saya bersama keluarga menelusuri terkait yang menimpa anak kami, sebab pelaku sampai saat ini belum di amankan oleh pihak kepolisian dengan alasan yang tidak logis, ucapnya

Setelah kami kroscek kelapangan serta mengumpulkan bukti-bukti, dengan beberapa bukti yang kami temukan tersebut, proses penanganan kasus laka lantas yang menimpa A.Febriansyah yang terjadi, kuat dugaan pihak kepolisian Sat Lantas Polres Bantaeng Terkesan bertindak Berat sebelah/Berpihak ke tersangka kasus tabrak lari, yang kami anggap tidak sesuai SOP dan perkap nomor 15 tahun 2013 Tentang penanganan laka lantas, katanya

Andi Sofyan Hakim yang akrab di sapa karaeng Fian dari Sekjen LAKI 45 Kab. Bantaeng yang merupakan orang tua korban laka lantas mengatakan, bahwa Dalam hal ini dimana pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang bernama Fahrul , dengan alasan yang tidak sesuai Fakta di lapangan, dimana pelaku masih di rumahnya dengan kondisi yang masih bisa diamankan oleh pihak kepolisian demi menjaga kemungkinan-kemungkinan yang ada termasuk membantu proses penyidikan nantinya, sementara anak kami A.Febriansyah dari korban tabrakan saat sekarang ini masih terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng dengan keadaan luka parah yang cukup serius mengalami muntah darah yang di saksikan langsung oleh dokter yang menangani Anak kami tadi malam dan sampai saat ini dia masih melawan sakarat yang di derita akibat tabrakan tersebut

sementara pelaku masih bebas menghirup udara segar, dengan hanya luka jahitan di tangan dan betis sebanyak 14 jahitan dan 3 diantara bagian yang luka, dimana luka ini tidak masuk dalam ketegori luka berat, sebab letak lukanya bukan pada organ vital dan walaupun berakibat fatal pastilah pihak puskesmas akan memberikan rawat inap, terhadap pelaku Fahrul Bin Sumardi Akan tetapi pelaku Fahrul bin sumardi keluar dari Puskesmas setelah mendapat perawatan sekitar jam 10 malam tepat pada malam terjadinya laka lantas. Lanjutnya

Kami pun Selaku Ayah kandung korban laka lantas dan keluarga besar bersama dua awak media sore tadi mendatangi polres Bantaeng guna mengklarifikasi serta menanyakan perkembangan penangan kasus yang menimpa keluarga kami, dimana penjelasan Aipda Muh.Ali selaku anggota penyidik laka Lantas, mengatakan dengan lugas bahwa “pelaku Fahrul Bin sumardi mengalami luka jahitan pada kaki dan luka di belakang kepala akibat pemukulan”, dengan memperlihatkan sebuah foto kepada kami, sembari mengatakan di karenakan luka di bagian kepala pelaku sehingga kami urung dan tidak tega melakukan penahanan, ungkapnya

Sementara itu Yusdanar dari Pemuda LIRA Kab.Bantaeng Berstatemen, sangat menyayangkan sikap dan tindakan penyidik yang menangani kasus laka ini, begitu lamban dan terkesan ada pembiaran, dimana penyidik tidak menahan pelaku tabrak lari.

untuk itulah kami keluarga mengambil sikap terkait penanganan kasus A.Febriansyah, patut kami duga bahwa pihak penyidik sat lantas polres Bantaeng tidak serius dalam menangani kasus kami, dan ada beberapa regulasi terkait perkap 15 tahun 2013 yang tidak di terapkan oleh pihak penyidik. ucapnya

kami pihak keluarga sangat kecewa dan prihatin melihat penanganan kasus laka lantas keluarga kami yang terbaring memperjuangkan hidup dengan di bantu pernafasan di rumah sakit tersebut. ucapnya

Mereka juga menegaskan, Bahwa dari hasil musyawarah keluarga, kami akan membawa kasus ini ke Propam POLDA mengenai penanganan kasus laka lantas tersebut, apabila Sat Lantas tidak menahan pelaku tabrak lari ke Polres Bantaeng, dengan alasan kami sekeluarga ada kekhawatiran terhadap pelaku, karena dengan alasan tersebut pelaku (Fahrul) hanya di rawat di rumahnya dengan luka ringan sesuai fakta yang kami dapatkan, lalu siapa yang menjamin ketika terjadi sesuatu hal yang buruk Kepada korban, dan pada akhirnya pelaku melarikan diri atau hal lainnya yang bisa membuat penangan kasus ini menjadi rumit. ungkapnya (Jf)