Makassar, Aliefmedianews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tiga pembangunan pasar rakyat di Jeneponto penetapan tersangkanya harus di buktikan jangan hanya janji saja sebab kasus yang telah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel kurang lebih setahun dan wajar saja kalau di duga pelaku dinyatakan tersangka ,ujar Amin Rais,SH,Sekretaris DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan.(03/10/2019)
Sekretaris BAIN HAM RI Sulawesi Selatan ,Mengatakan Kapolda yang baru harus membuktikan kinerja Tim Penyidiknya dalam menangani kasus ini ,
apalagi di duga Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Paris Yasir terlibat dalam kasus ini.
Amin Rais berharap Pembangunan pasar yang diduga terdapat korupsi di dalamnya yaitu Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea dapat di tuntaskan dan terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang di duga lalai dalam menjalankan kewenangannya.
Pasar Lassang-lasaang dan Pasar Paitanah dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar. (Jf)