MAKASSAR, Aliefmedianews.com – Dalam penegakan hukum kualitas seorang hakim akan terlihat dari putusan yang dibuatnya. Namun lain halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri Jeneponto, dalam kesimpulan perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN.JNP, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Jeneponto, memutuskan perkara ini dengan memenangkan pihak penggugat tanpa memasukkan bukti, tidak membuat kesimpulan dan anehnya lagi tidak ada saksi yang terkait dengan perkara tapi tukang bangunan yang tidak tau apa-apa dalam perkara.
Hal tersebut diungkapan Kuasa Hukum Sitti Aminah, S.KG, dan H. Hamzah Nare, dalam keterangannya dihadapan awak Media, Kamis 03/10/2019
Menurut Advokat dan Konsultan Hukum DR. H. Muhammad Nur, SH, MPd, MH, yang juga ketua Umum DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis Hakim yang memperkarakan kasus tersebut dinilainya sangat janggal, dan bahkan menurutnya ada dugaan kuat kongkalikong antara hakim dan pihak penggugat.
“Saya sangat heran kualitas seorang Hakim tentunya harus dengan pendalaman perkara kalau mengambil keputusan tepat atau jangan sampai perkara orang tidak pernah dibaca “ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menganggap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut terkesan dicari-cari. Menurut pandangan hukum secara normatif, putusan tersebut sedikit menyimpang. Salah satunya yakni tidak adanya saksi ahli dari penggugat.
“Masih banyak hal yang perlu dibenahi pada pengadilan kabupaten jeneponto, kerancuan jadwal sidang, menunda persidangan tanpa alasan jadwal molor sampai malam hari “ujarnya.
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ini berharap agar kasus sengketa sewa menyewa sebuah rumah yang terletak di jalan Sultan hasanuddin nomor 24 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan antara tergugat I Sitti Aminah, dengan tergugat II, H. Hamzah Nare. menganggap anak mahasiswa saja sudah dapat menganalisa secara jelas dan terang kalau surat perjanjian hanya dapat digugat oleh dua belah pihak antara pihak pertama dan pihak kedua kok bisa ada pihak lain mengugat lalu hakim yakin kalau ada hubungannya kan mengherankan dan aneh. atau jangan sampai hakimnya tidak pernah baca perjanjian sewa menyewa. ungkapnya.
“dengan adanya surat pembatalan kontrak dari Hamzah Nare sesuai pada pasal 5 ayat 8 harusnya hakim sudah dapat mengambil keputusan hukum tepat tapi malah seolah keputusan hakim sangat jauh dari argumentasi hukum yang tepat, jadi harapan yang biasa di sapa MN ini mengatakan rasionalisasi dan berhati hatilah dalam mengambil keputusan hukum. “tutup DR. H. Muhammad Nur, SH, MPd, MH.(Jf)