Bantaeng, Aliefmedianews.com – Penangkapan berdasarkan laporan Polisi LP/66/IX/2016/SULSEL/RES.BTG/SEK.BSP TGL 05 SEP 2016. Dan telah terbit surat DPO (daftar Pencarian Orang) dengan Nomor DPO/01/IV/2017/RESKRIM TGL 6 APRIL 2017, Kamis 03 Oktober 2019 sekira jam 15.30 wita Tin T4P Res. Bantaeng melakukan penangkapan DPO curanmor di Kp. Pundinging Ds Bonto Cinde Kec. Bissappu Kab. Bantaeng.
Tim T4P polres Bantaeng menangkap tersangka DS (21 Tahun) warga Kecamatan Bissappu. DS ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 bersama dengan Rekannya yang mernama R , untuk tersangka R telah ditangkap lebih dahulu dan telah menjalani Hukuman Penjara bahkan Telah Bebas dari Penjara.
Untuk tersangka DS pada tahun 2016 telah dilakukan pengrebekan namun berhasil Melarikan diri ke Kalimantan. Dan ketika tim T4P mendapatkan informasi bahwa DS telah kembali Kerumahnya di Kecamatan Bissappu Tim T4P yang dipimpin oleh Aiptu Hamiruddin langsung mendatangi Rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, pada saat dilakukan Penangkapan tersangka DS tidak melakukan perlawanan.
Hasil interogasi tersangka DS mengaku bahwa betul pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 bersama sama dgn Sdr. R ( sdh menjalani hukuman dan bahkan sdh bebas). Bahwa mengaku Seblum melakukan terlebih dahulu dia membuat alat Kunci letter “”T” yg digunakan melakukan pencurian motor.
Tersangka DS juga mengaku sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu keliling sambil melihat lihat kendaraan yg dianggap gampang utk diambil, yg saat itu melintas di Sekolah MAN Panaikang pd jam jam pelajaran, dan ketika melihat 1 unit Sepeda Motor yg sedang terparkir saat itulah DS dan rekannya Beraksi.
Untuk tersangka akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Jf)