Jeneponto, Aliefmedianews.com – Sejumlah anggota badan permusyawatan desa (BPD) desa sapanang Kec. binamu kab. jeneponto mendatangi kantor Lembaga bantuan hukum (LBH) Butta toa Bantaeng di jalan Andi mannappiang Kab. Bantaeng (Senin, 07/10/2019)
Kedatangan anggota BPD Desa sapanang terkait permintaan bantuan hukum atas di berhentikannya Anggota BPD Desa Sapanang periode tahun 2014-2020 oleh Bupati Jeneponto (Iksan iskandar) sesuai SK. No. 290 Tahun 2019 tentang pemberhentian Anggota BPD Sapanang Kec. Binamu periode tahun 2014-2020.
Idham Talli selaku ketua BPD Desa Sapanang mengatakan bahwa kami yang terdiri dari tujuh orang di berhentikan selaku anggota BPD Sapanang Hanya karena kami tidak melaksanakan Pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019, karena memang belum waktunya.
“Pilkades di desa sapanang itu nanti di tahun 2021, jadi masih lama baru pilkades di desa sapanang sesuai UU. No. 6 Tahun 2014 tentang desa” Ujar Idham talli.
Alasan pemecatan terhadap kami sebagai anggota BPD oleh Bupati Jeneponto itu adalah usulan dari M. Basuki baharuddin, SE yang merupakan Camat binamu selaku PLT. Desa sapanang sesuai surat camat Binamu Nomor: 139/BNM/IX/2019 Perihal surat pengantar
Suardi. SH Direktur LBH Butta toa Bantaeng mengatakan bahwa pemecatan atau pemberhentian anggota BPD itu tidak boleh sewenang-wenang karena di atur dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa (BPD), Bupati jeneponto tidak boleh otoriter dalam mengambil keputusan karena itu bisa berdampak hukum nantinya dan bisa saja SK yang di keluarkan bupati jeneponto itu cacat hukum.
Sekedar di ketahui bahwa masa periode kepala desa di desa Sapanang itu adalah dari tahun 2015 sampai dengan 2021.(Jf)