DPP BAIN HAM RI Dampingi Nur Syamsiah Dosen Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar di Polres Gowa.

Makassar, Aliefmedianews.com – Dr.Nur Syamsiah bersama beberapa mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang melapor ke Polres Gowa pada tanggal 5 Juni 2017 tentang dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) dengan terlapor Dr.Ramsiah Tasruddin Cs mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) dan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH di Jalan Tun Abdul Razak Ruko Blok I/35-36 Citraland Celebes (09/10/2019)

Dra Nur Syamsiah di terima oleh Ketua DPP BAIN HAM RI ,DR.Muhammad Nur,SH,MH dan beberapa Advokat yang siap mendampingi pelapor di polres Gowa nantinya.

Ketua DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur,SH,MH ,mengatakan apa yang di laporkan Kliennya perlu dukungan sekaligus mensupport Penyidik Polres Gowa untuk menetapkan seluruh terlapor dan menahan tersangka Dr.Ramsiah Tasruddin Cs untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelapor.

Dr.Nur Syamsiah sebagai pelapor mendapat dukungan 70 pengacara dari BAIN HAM RI dan di dukung juga oleh Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP).Sulawesi Selatan.(Jf).