Kasatreskrim Jeneponto: Jika Pemalsuan Dokumen Tidak Terbukti, Panitia Pilkades Jenetallasa Terancam Penjara

JENEPONTO, Aliefmedianews.com – Polemik diskualifikasi yang dilakukan Panitia Pilkades Jenetallasa Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto hingga kini terus bergulir.

Beberapa waktu yang lalu salah satu Bacalon Kepala Desa Jenetallasa, Abdul Salam didiskualifikasi panitia Pilkades atas dasar surat Plt Kepala Desa M.Tahir kepada panitia bahwa dokumen pencalonan Abdul Salam dipalsukan dan dinyatakan tidak lolos berkas oleh Plt. Kepala Desa tersebut.
Padahal, lolos atau tidaknya seorang Bacalon Desa bukanlah kewenangan Plt Kepala Desa. Merasa keberatan, Abdul Salam melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto dan meminta Dinas PMD untuk menunda Pilkades Jenetallasa. Berproses di Polres Jeneponto, pengumuman hasil seleksi calon Kepala Desa Jenetallasa akhirnya ditunda.

Abdul Salam merupakan Bacalon Kepala Desa petahana yang memiliki strong voters cukup kuat di desa Jenetallasa. Strong voters ini dibuktikan dengan banyaknya massa yang mampu digalang oleh Abdul Salam pada periodenya yang lalu dan memenangkan pertarungan Pilkades Jenetallasa.

Laporan Abdul Salam ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Jeneponto. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto Makmur Sijaya telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jeneponto yang berkaitan dengan dokumen syarat calon kepala Desa Jenetallassa, Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Mereka datang diambil keterangannya terkait dugaan dokumen yang dianggap palsu oleh panitia Pilkades Desa Jenetallassa Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Namun, setelah Abdul Salam melaporkan tindakan Panitia Pilkades ke Polres Jeneponto, Sekretaris Panitia Pilkades Muh. Syam Arianto melalui suratnya akhirnya meminta maaf. Selain meminta maaf, Panitia Pilkades juga secara sadar mencabut surat yang mendiskualifikasi Abdul Salam.

“Panitia Pilkades juga dalam surat pernyataaannya menyampaikan kepada Dinas PMD dan pihak terkait agar Abdul Salam dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkades Jenetallasa 2019,” kata Syam Arianto dalam surat tertulisnya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan Panitia Pilkades Jenetallasa dalam proses penyelidikan. Polisi telah melayangkan pemanggilan panitia namun hanya Sekretaris panitia yang hadir.

AKP. Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Jeneponto

“Kemarin kita panggil empat orang. Baru satu orang yang hadir (Sekretaris panitia Pilkades) nanti hari jum’at kita panggil lagi,”kata Boby kepada Wartawan, Rabu (9/10/2019).

Sampai sekarang, kata dia dari sejumlah saksi yang diperiksa mengatakan dokumen pencalonan Abdul Salam adalah asli. “Semua saksi mengatakan dokumen itu asli,” kata dia.

Dia mengatakan, bila tuduhan panitia Pilkades Jenetallasa tidak terbukti maka akan mendapatkan konsekuensi hukum.

“Mereka menuduhkan yang tidak benar itu bisa mendapatkan konsekuensi hukum. Pidana itu, kalau panitia tidak bisa membuktikan itu palsu,” kata dia.

Panitia Pilkades Jenetallasa diancam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
Polres Jeneponto akan melayangkan surat panggilan kedua kepada panitia pilkades pada hari Jum’at 11 Oktober 2019 mendatang. “Kita jadwal pemanggilan kedua hari jumat,” kata dia.

Memurut Boby, panggilan kedua harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik. “Kalau tidak memenuhi lagi nanti kita rekomendasikan ada apa?. Akan kita naikkan sidik, upaya paksa dan ada tahapannya,” tegas dia.

Sejauh ini, yang memenuhi panggilan Polres Jeneponto panitia pilkades 1 orang (Sekretaris), panitia kabupaten 7 orang dan pelapor. (Sapar Mantang)