Makassar, Aliefmedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka, dugaan kasus korupsi makan minum pasien di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto dinilai tidak serius tangani kasus tersebut terbukti sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka padahal sudah beberapa bulan penetapan tersangka di umumkan.(09/10/2019)
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR.Muhammad Nur,SH,MH, Mengatakan ada indikasi dugaan yang kuat adanya permainan antara Kejaksaan dengan tersangka, harusnya ketiga tersangka sudah di tahan agar tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti.
DR.Muhammad Nur,SH,MH, menantang Kejari Jeneponto apakah berani menahan ketiga tersangka masing-masing inisial SR (Mantan Direktur RS Lanto Dg Pasewang), SLH (PPTK) dan KR (Bendahara RS Lanto Dg Pasewang) karena ketiganya diduga terlibat. Pastinya mereka yang harus bertanggung jawab.
Penetapan tersangka seharusnya di barengi dengan penahanan tersangka apalagi penetapan tersangka pastinya sudah melalui pertimbangan sehingga menjadi pertanyaan apa yang menjadi alasan Kejari Jeneponto tidak menahan tersangka, ungkap DR.Muhammad Nur, SH, MH
Semakin lama ketiga tersangka tidak di tahan maka semakin lama juga kecurigaan masyarakat terhadap Kejari Jeneponto adanya dugaan permainan atau kongkalikong sehingga berdampak pada mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejari Jeneponto kedepannya ,Tutup Muhammad Nur. (Jf)