Makassar, Aliefmedia.com – Kuasa Hukum Pelapor DR.Nur Syamsiah terkait kasus Undang-Undang ITE yang sementara berproses di Polres Gowa beberapa Kuasa hukumnya dan pendamping lembaga dari LMPP DAN BAIN HAM RI mendatangi Polres Gowa untuk bertemu penyidik yang menangani kasus yang sementara berproses.(31/10/2019)
Kedatangan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ,DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Citraland Hertasning Baru dan lembaga pendamping dari BAIN HAM RI dan LMPP Sulawesi Selatan berharap proses penyidik mentersangkakan lebih dari satu orang karena keujaran kebencian dilakukan secara bersama-sama dalam group Whats App.
Amin Rais ,SH salah satu Kuasa Hukum Pelapor DR.Nur Syamsiah mengatakan komitmen mengawal keinginan kliennya untuk kasus ini berproses di meja hijau pasalnya Pernyataan kliennya tidak membuka pintu maaf atau mediasi kepada tersangka dan member whats app lainnya yang kuat dugaan mereka juga terlibat dan harus di proses hukum.
Amin Rais ,SH mendesak Penyidik menahan tersangka dan memeriksa yang di duga pelaku lainnya agar kasus ini bersifat adil tidak mentersangkakan hanya satu orang saja apalagi sudah cukup bukti.
Rombongan Kuasa hukum yang hadir di Polres Gowa,yakni Amin Rais ,SH, Masran Amiruddin,SH,MH,,Imam Sofyan,SH,Irwandi,SH sememtara dari BAIN HAM RI Sulawesi Selatan,Rahmat Marzuki,SH dan Sekretaris LMPP Sulawesi Selatan ,Djaya Jumain,SKM,SH (Jf).