DR.Eggi Sudjana SH,MH percayakan DR.Muhammad Nur,SH.MH Sebagai Kuasa Hukum Kasus Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar
Makassar, Aliefmedia.com – Pengacara Senior Makassar DR Muhammad Nur,SH.,MH dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates di Citraland Celebes Makassar di Percayakan oleh Eggi Sudjana & Partners yang berkantor di Jakarta menjadi salah satu Kuasa Hukum Salah satu pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar, Ayyub Absro yang kasusnya sudah bergulir di PTUN Makassar.
Surat Kuasa yang telah di tanda tangani oleh pemberi kuasa Ayyub Absro bersama kuasa hukum lainnya di Saksikan oleh
Hisbullah Ashiddiqi, SH., MH dari pihak Eggi Sudjana & Partners dan Djaya ,SKM,SH,Masran Amiruddin,SH,MH dan Peri Herianto,SH dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Citraland Celebes Makassar.(29/02/2020)
DR.Muhammad Nur,SH,MH menegaskan Dirinya siap berjuang bersama bekerja secara bersama dengan Tim Hukum Eggi Sudjana & Partner dalam menyelesaikan Kasus klien yang sementara bergulir di PTUN Makassar.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, lantaran jabatan Ayyub Absro sebagai kepala bagian umum dan kepegawaian dicopot dan turun jabatan sebagai Staf Wilayah Layanan III (tanpa jabatan).
Surat keberatan itu juga ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, dan Kapolrestabes Makassar.
Ayyub Absro Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar mendapat kekuatan baru sebelumnya Kuasa Hukum dari Eggy Sudjana & Partners yakni DR.H.Eggi Sudjana,SH,MH, Hisbullah Ashiddigi, SH,MH, Sunardi Sudirman,SH, Fahmi Achnan,SH, Rio Ranadhani,SH,MH, Azmi Mahathir,SH, Adhi Bangkit Saputra,SH dan kini bergabung DR.Muhammad Nur,SH,MH yang kini dikenal sebagai Pengacara Senior(Jf).