
Jeneponto, Aliefmedia.com – Penangkapan terhadap pelaku Curanmor/Curat terjadi pada hari Minggu tgl 09 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 wita di Rumah kediamannya jln.Abu bakar Lambogo kota Makassar.
Tim pegasus bersama dengan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob KOMPOL EDY SABHARA MB. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim IPTU ANDRI KURNIAWAN, S.T.K, S.H, S.I.K dan Katim AIPDA ABD RASYAD telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian HAMZAH Alias BINTANG BIN GAMALUDDIN (26).
Dasar penangkapan Hamzar bin Gamaluddin adalah kap : LP / B / 07 / I / 2018 / Sulsel / Res Jeneponto / Sek Bangkala, 13 Januari 2018.- LP / B / 02 / I / 2018 / Sulsel / Res Jeneponto / Sek Tamalatea, tgl 13 Januari 2018.
Pelaku curammor yang juga merupakan residivis dan sudah 6 (enam) kali masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang berbeda yakni Pencurian, Narkoba, dan Pemilikan senjata Tajam. sebelumnya telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kab. Takalar, dan baru bebas 1 bulan yang lalu, tertangkap setelah masyarakat setempat memberikan informasi bahwa pelaku pencurian di beberapa tempat di Jeneponto atas nama Hamzah Alias Bintang Bin Gamaluddin berada di rumahnya.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim langsung bergerak menuju kota Makassar sambil berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel,
Mengetahui kedatangan personil, pelaku hendak melarikan diri sambil mengayunkan parang kearah petugas, tetapi karena rumah pelaku sudah terkepung dan tidak ada ruang gerak untuk meloloskan diri, akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan lalu di amankan.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Guna dilakukan pengembangan serta penunjukan tempat dimana saja pelaku melakukan aksinya serta caranya melakukan pencurian, Pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Jeneponto.
Pada saat di turunkan dari mobil, pelaku mendorong salah satu petugas dan lari kedalam kebun, polisi langsung mengejar serta memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 4X, tetapi pelaku tidak mengindahkan perintah untuk berhenti.
Dengan sangat terpaksa polisi mengambil tindakan tegas dengan tembakan terarah dan terukur untuk menghentikan pelaku. 2 Luka tembak pada kedua betisnya membuat pelaku kini mendekam di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang.
Adapun Barang bukti yang disita polisi terdiri dari 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) unit laptop yang telah disita penyidik Polsek Tamalatea sebelumnya pada saat teman pelaku tertangkap. Ungkap AKP Syahrul Kasubbag Humas Polres Jeneponto, kepada Wartawan Aliefmedia.com.(Sapar)