Jakarta, Aliefmedia.com -.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dijakarta belum lama ini mengatakan, bahwa dirinya takkan segan-segan menghentikan penyaluran Dana Desa bagi Kepala Desa yang terbukti kedapatan melakukan penyalahgunaan Dana Desa, sebagaimana telah diberitakan oleh netiasimedia.com.
Ketegasan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20 tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Desa yang belum lama ini dirilis oleh pemerintah.
Tahun ini kata Mulyani, penerintah pusat lebih mengedepankan prinsip ke hati-hatian dalam menyalurkan Dana Desa.ungkapnya
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kemengkeu, Asteta Primanto Bhakti.
“Kalau Desa bermasalah secara prinsipil, tentu alokasi Dana Desa tidak akan diberikan dulu atau dihentikan seperti yang sudah diatur dalam PMK terbaru” ungkap Primanto. (Sahabuddin)