Wabup Jeneponto Kunker ke Discapil Jeneponto.

Jeneponto, Aliefmedia.com – Wakil Bupati Jeneponto H.Paris Yasir.SE hari ini senin 02/02/2020 melakukan kunjungan kerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto Jalan Lingkar Kelurahan Empoang Kota Kec. Binamu.

Dalam kunjungannya, H. Paris Yasir
menyampaikan, bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto adalah melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi di setiap bidang atau bagian pelayanan masyarakat.

“Ini salah satu tugas Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan monitoring dan evaluasi mengenai pelayanan terhadap masyarakat. Katanya.

Karena itu saya berharap agar setiap instansi pelayanan publik benar-benar dapat memberikan mutu pelayanan dengan baik. Bukan hanya di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja, namun semua instansi pelayanan publik wajib melayani masyarakat dengan baik”. Tegas Paris

Lanjut kata Paris Yasir, selaku pemerintah daerah dirinya berharap agar setiap instansi di bidang pelayanan mampu memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat. Karena kami yakin dan percaya bahwa setiap ada masalah pasti ada jalan keluarnya.

Ditempat yang sama kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Hajja Isnawati mengatakan, kami akan terus menerus berupaya melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat secara maksimal. Ungkapnya

“Insya Allah Kami tetap konsisten dalam pelayanan. Kecuali ada pemohon atau masyarakat yang tidak lengkap berkasnya. Bukan kami persulit, kita tidak mau ada regulasi yang dilanggar sehingga perlu hati – hati dalam pengimputan data kependudukan,” tegas Hj. Isnawati.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan sehingga kadang berkas pemohon di tolak. Seperti, KK dan KTP hilang atau tercecer harus ada surat pengantar dari pihak kepolisian setempat.

Karena itu, kelengkapan berkas bagi masyarakat (pemohon) termasuk membantu pihak Disdukcapil Jeneponto dalam memberikan pelayanan One Day Service (1hari selesai).

“Kadang pemohon tidak tahu ada undang undang yang tidak bisa kita langgar. Kami juga punya kebijakan kalau sifatnya tidak terlalu prinsipil, sepanjang berkas pemohon masih bisa kami pertanggung jawabkan kita akan mudahkan masyarakat tanpa harus dipersulit karena saya juga kasihan masyarakat kalau bolak balik hanya karena persoalan hal-hal kecil,” Kata nya. (Syam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.