Jeneponto, Aliefmedia.com – Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Arungkeke, Jeneponto pada Selasa (12/05/2020).
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial A alias Babe (27), warga Dusun Sapiri Desa Sapanang Kec. Binamu dan AA (22) warga Boronglamu Desa Boronglamu Kecamatan Arungkeke Jeneponto.
Kapolsek Arungkeke AKP Saharuddin kepada Aliefmedia.com membenarkan penangkapan tersebut.
” benar. Keduanya telah ditangkap di Dusun Mannuruki Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 18.30 Wita”.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul. Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga mengamakan seorang pria berinisial S (28), warga Lingkungan Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu. (S) diduga seorang penada barang hasil curian.
“Penangkapan ketiga pria tersebut berdasarkan laporan Polisi B/11/V/2020 Tanggal 10 Mei 2020,” kata Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Sahrul, Rabu (3/5/2020).
Sahrul mengatakan, para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap telah beraksi di wilayah hukum Polsek Arungkeke lalu hasil curuannya dia jual ke seorang pria berinisial (S ) warga Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. ungkapnya
“Kasus curanmor ini terungkap atas adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban, kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor merek Suzuki Satria Fu Dengan nomor Polisi DD 5319 XA,” jelasnya.
Menurut Saharuddin, seorang pelaku pernah menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama alias residivis.
“Pelaku Babe sudah pernah menjalani penahanan di rutan Jeneponto, dengan Kasus Curanmor. Dan baru bebas bulan Maret 2020 lalu,” ungkapnya.
Ketiga kawanan maling tersebut, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Arungkeke untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutup AKP Saharuddin. (Abdsyam)