Resmob Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Barang Hasil Curian.
BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba berhasil mengungkap Kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Dusun Langgana Desa Darubiah Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba.
Dua orang pelaku Haidir (29) dan Aswar (49) yang mempunyai peran berbeda berhasil dibekuk Resmob Polres Bulukumba yang di back up Resmob Polda SulSel di dua lokasi berbeda, Kamis (14/05/2020).
Sebelumnya, Polsek Bontobahari Resor Bulukumba menerima laporan Polisi tentang peristiwa pencurian yang terjadi di rumah milik korban H, 20 April 2020 lalu.
Diduga pelaku Haidir (29) menjebol jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng dan berhasil menggasak barang2 milik korban yang tersimpan didalam lemari, Korban telah kehilangan uang dilemari kamarnya sebesar kurang lebih Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disimpan didalam tas, emas sebesar 70gr , pakaian, senjata tajam jenis samurai , 2 (dua) buah kunci mobil dan benda pusaka sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Setelah di lakukan penyelidikan Tim Resmob Polres Bulukumba yang di back up Resmob Polda SulSel berhasil mengamankan Haidir (29) ditempat persembunyiannya di Maccini sombala Kelurahan Tamalatea Kecamatan Makassar Kota Madya Makassar.
Sedangkan pelaku Aswar (49) berperan sebagai penadah barang hasil curian kesehariannya berprofesi sebagai penimbang emas mengakui bahwa ia telah membeli emas dari Haidir (29) tersebut namun emas tersebut sudah di lebur dengan total harga Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra S.Ik., menuturkan bahwa saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bulukumba.
“Dan barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah tas samping, 1 (satu) buah dvd player, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai, 2 (dua) buah dompet, 2 (dua) buah kunci mobil, 1 (satu) buah kalung kesehatan, 1 (satu) buah obeng dan beberapa lembar pakaian berupa baju dan celana, sedangkan uang tunai hasil curiannya tersebut habis digunakan berfoya-foya yakni membeli narkoba, miras dan judi” ungkap AKP Berry Juana Putra, S.Ik.(amin)