Propam Polres Gowa Sita 34 Senjata Api Organik Polri
Gowa, AMN – Pasca pemeriksaan administrasi kepemilikan atau surat izin pemegang senjata api oleh seksi Propam Polres Gowa sebanyak 34 senjata api organik Polri yang di pegang oleh personil disita untuk digudangkan.
Dalam pemeriksaan administrasi kepemilikan senjata api Polri ini diikuti oleh 68 personil polres Gowa dan jajarannya. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut mendapat pengawasan secara ketat dari Provos Polres Gowa.
Para personil yang tidak memenuhi prosedur kepemilikan pinjam pakai senjata api atau saat dilakukan pemeriksaan terdapat surat izin yang kadaluarsa.
Selanjutnya senjata yang dipegang disita oleh Seksi Propam Polres Gowa sebagai pengawas sekaligus penegak disiplin di lingkungan Polri.
Para Personil yang saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya administrasi pemegang senjata api yang kadaluarsa, kami tarik untuk dikembalikan ke gudang penyimpanan, ujar Kasi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsah.
Sementara itu, Kabag Logistik Polres Gowa mengatakan,” Ke 34 personil yang ditarik senjatanya harus mengikuti prosedur awal agar dapat kembali memegang senjata api.
Namun wajib mengikuti beberapa tahapan di antaranya mengajukan permohonan pinjam pakai senjata api, mengikuti ujian psikotes dan ujian menembak secara berkala serta menyiapkan surat keterangan sehat dari Dokpol,” tegas AKP. Suprapto.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “pemeriksaan administrasi kepemilikan senjata api organik ini wajib dilakukan secara rutin untuk mengetahui sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap anggota yang memegang senjata api organik Polri guna mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan saat pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegas AKBP Tri Goffarudin. P. SIK,MH. (Humas-AMN)