
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Untuk meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus dan Pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, Pengurus dan Pengelola sebuah Koperasi memiliki sumberdaya manusia (SDM) serta kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.
Mengingat hal tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Berkat Bulukumba melaksanakan Uji Kompetensi kepada Pengurus dan Badan Pengawas KSP.Berkat Bulukumba yang dilaksanakan di Aula Lt.2 Kantor Koperasi Berkat Bulukumba, Jalan Durian No.5 Bulukumba, Sulsel, Kamis (7/7/2022).
Dalam kegiatan itu, 2 orang tim penguji dari Lembaga Sertifikasi Profesi-Lembaga Jasa Keuangan (LSP-KJK) yang hadir. Yakni Wahyu Anindya,SE,MM, Manager Sertifikasi LSP-KJK dan Kamaruddin, SE,M.Pd, Assesor LSP-KJK.
DR.Andi Makkasau yang akrab dengan nama Kr.Lompo menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing serta untuk meningkatkan kompetensi SDM Pengurus dan Badan Pengawas KSP. Berkat, maka salah satunya melalui kegiatan sertifikasi kompetensi SDM Koperasi.
Diakui oleh Kamaruddin,SE, M.Pd salah satu asesor kepada media menjelaskan, bahwa beberapa Koperasi besar telah melaksanakan uji kompetensi untuk Pengelola dan Kepala Cabang. Tetapi untuk di Sulawesi, KSP. Berkat Bulukumba adalah yang pertama melaksanakan uji kompetensi untuk Pengurus.
Senada dengan hal tersebut, Kr. Lompo menjelaskan, bahwa Pengelola di lingkup Koperasi Berkat wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 15/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. (KBR)

