BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Muhammad Usman berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian gabah yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 00.48 Wita di rumahnya masing-masing.
Keduanya masing-masing berinisial AD (37) dan IP (27). Keduanya merupakan warga Jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya pada malam hari dan menyasar gabah milik warga. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan modus mengganti plat nomor asli dengan plat palsu guna mengelabui petugas dan masyarakat saat mengangkut gabah hasil curian.
Adapun sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian gabah yang dilakukan para pelaku, antara lain di Desa Lembang Kecamatan Kajang, Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, serta di Kecamatan Gantarang.
Berdasarkan data laporan polisi, TKP terbanyak berada di Kecamatan Gantarang, meliputi Kelurahan Mariorennu, Desa Jalanjang, Desa Matekko, Desa Bontosunggu, dan Desa Bontomacinna.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 7 (tujuh) Laporan Polisi terkait kasus pencurian gabah tersebut.
Berbekal laporan itu, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku AD dan langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, AD mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama terduga pelaku IP,” jelas Kasat Reskrim, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian mengamankan terduga pelaku IP beserta 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang digunakan dalam melancarkan aksi pencurian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi awal dan pengembangan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih 1 karung berisi gabah, 2 lembar jaket warna hitam yang digunakan saat beraksi, 2 buah topi warna hitam dan biru, 11 lembar karung warna putih, 1 buah plat nomor polisi 1208 HL yang digunakan saat beraksi.
Saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya di semua TKP. Mereka juga mengakui bahwa hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan adanya TKP lain.(*)

