Oleh: Saiful Alief Subarkah
Ketua DPD Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Bulukumba
Pilkada merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi lokal di Indonesia. Sejak diberlakukannya Pilkada langsung, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih kepala daerahnya secara langsung. Namun, seiring perjalanan waktu, wacana Pilkada tidak langsung kembali mengemuka. Perdebatan ini bukan sekadar soal mekanisme, melainkan menyangkut kualitas demokrasi, efektivitas pemerintahan, serta kedewasaan politik kita sebagai bangsa.
Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi yang ingin mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Melalui mekanisme ini, masyarakat memiliki ruang partisipasi yang luas untuk menentukan pemimpin sesuai kehendak dan harapan mereka. Kepala daerah yang terpilih secara langsung memiliki legitimasi kuat karena mandatnya berasal dari suara rakyat. Di sisi lain, Pilkada langsung juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat agar lebih sadar akan hak dan tanggung jawab demokratisnya.
Namun, Pilkada langsung tidak luput dari berbagai persoalan. Biaya politik yang tinggi sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik politik uang. Kontestasi yang keras juga berpotensi memicu polarisasi di tengah masyarakat, bahkan konflik horizontal. Tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena berupaya “mengembalikan modal” politik pasca pemilihan. Kondisi ini menjadi alasan kuat bagi sebagian pihak untuk kembali mengusulkan Pilkada tidak langsung melalui DPRD.
Pilkada tidak langsung dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dan relatif meminimalisir konflik di tingkat akar rumput. Proses pemilihan yang dilakukan oleh wakil rakyat dianggap dapat menghasilkan pemimpin yang lebih rasional dan terukur. Namun, mekanisme ini juga memiliki risiko besar. Jarak antara rakyat dan pemimpin menjadi semakin lebar, sementara potensi transaksi politik di tingkat elit justru semakin terbuka jika tidak diawasi secara ketat.
Menakar kedua sistem tersebut, sesungguhnya tidak ada mekanisme yang sepenuhnya sempurna. Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting bukan semata pada sistem yang dipilih, melainkan pada integritas penyelenggara, kedewasaan partai politik, serta kesadaran politik masyarakat dan elitnya.
Sebagai bangsa yang terus belajar berdemokrasi, Indonesia seharusnya fokus pada upaya memperbaiki kualitas Pilkada, bukan sekadar mengganti mekanismenya. Penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, serta pendidikan politik yang berkelanjutan adalah kunci utama. Dengan demikian, Pilkada—baik langsung maupun tidak langsung—benar-benar menjadi sarana melahirkan pemimpin daerah yang amanah, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

