TAKALAR, Aliefmedia.com — Polemik tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Kali ini, nasib seorang warga kecil bernama Saripuddin Daeng Siama, warga Dusun Manari, Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan, kabupaten Takalar propinsi Sulawesi Selatan menjadi sorotan.
Kasus ini bukan sekadar sengketa keluarga, tetapi mengarah pada indikasi ketidakprofesionalan aparatur pemerintah desa dan kecamatan, bahkan dugaan keberpihakan yang mencederai rasa keadilan.
Saripuddin merupakan anak tunggal dari pasangan Kulle Bin Rupi dan Salati Binti Tipu, yang sejak puluhan tahun lalu tercatat memiliki dua bidang tanah di wilayah Dusun Tanrinmata.
Data resmi menunjukkan, sejak tahun 1984 tanah tersebut tercatat dalam buku F dan buku kas desa dengan nomor kohir 357, serta tercantum dalam SPPT PBB dengan objek pajak yang jelas.
Dua bidang tanah itu masing-masing tercatat atas nama:
Kulle Bin Rupi seluas ±1.700 m² pada Persil 23,Salati Binti Tipu seluas ±1.100 m² pada persil yang sama.
Bukti pembayaran pajak hingga tahun 2004 masih tersimpan rapi atas nama kedua orang tua Saripuddin.
Namun, kejanggalan muncul setelah tahun 2010. Nama kedua orang tuanya tiba-tiba hilang dari data pajak, dan muncul nama lain, yakni Tipu Maliang, pada objek tanah yang sama dengan luas yang berubah menjadi ±1.428 m².
“Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pengalihan hak. Kami tidak pernah mengusulkan perubahan data,” ungkap Saripuddin dengan nada getir.
Setelah ayahnya wafat pada 6 Juni 2024 dan ibunya pada 28 Januari 2023, Saripuddin berniat mengurus legalitas tanah sebagai ahli waris tunggal.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang adil, ia justru dihadapkan pada klaim sepupunya, Manna Daeng Sewang, yang juga mengaku sebagai ahli waris tanpa dasar hukum yang jelas.
Ironisnya, Pemerintah Desa Bontokanang justru memfasilitasi klaim tersebut.
Melalui surat resmi Nomor 078/DBK/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, Saripuddin dipanggil untuk dimediasi dalam perkara sengketa tanah yang dipimpin langsung Kepala Desa, didampingi bhabinkamtibmas dan babinsa.
Bagi Saripuddin, langkah itu bukan sekadar mediasi, tetapi bentuk legitimasi terhadap gugatan yang tidak berdasar.
“Apa dasar kepala desa memfasilitasi gugatan tanpa bukti? Mengapa saya yang ahli waris sah justru diposisikan seolah-olah pihak yang dipersoalkan?” katanya.
Persoalan semakin pelik ketika pada Januari 2026, Saripuddin kembali menerima surat panggilan dari pihak kecamatan.
Namun, karena keterbatasan ekonomi, Ia harus berjualan sayur untuk menyambung hidup, Ia tidak sempat hadir sesuai jadwal.
Situasi ini justru memperlihatkan jurang antra birokrasi dan realitas kehidupan warga kecil.
Ketika Aparat Kehilangan Netralitas
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah aparatur desa dan kecamatan telah menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional dan netral?
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), aparatur negara wajib, Bersikap netral dalam konflik warga,
Berpegang pada data dan hukum,
Tidak memfasilitasi klaim tanpa dasar hukum,
Melindungi hak warga negara, terutama yang lemah secara ekonomi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berdasarkan hukum, asas kepastian hukum, dan asas keadilan.
Jika aparatur desa dan kecamatan justru memfasilitasi sengketa tanpa dasar yang jelas, maka hal itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran administrasi bahkan hukum.
Lebih jauh, kehadiran bhabinkamtibmas dan babinsa dalam forum mediasi yang sarat konflik kepentingan seharusnya menjadi simbol netralitas negara.
Namun, jika kehadiran mereka justru memberi kesan keberpihakan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan warga, tetapi juga wibawa negara.
Kasus Saripuddin adalah cermin.
Jika data pajak bisa berubah tanpa penjelasan, jika klaim bisa difasilitasi tanpa dasar, dan jika ahli waris sah justru diposisikan sebagai pihak yang dipersalahkan, maka pertanyaannya bukan lagi soal sengketa tanah, melainkan soal kehadiran negara.
Publik berharap pihak yang lebih berwenang, yakni Inspektorat Daerah, Pemerintah Kabupaten Takalar, BPN, hingga aparat penegak hukum turun tangan secara objektif.
Audit data administrasi, penelusuran perubahan objek pajak, serta evaluasi tindakan aparatur desa dan kecamatan menjadi langkah mendesak.
Negara tidak boleh membiarkan warganya berjuang sendiri menghadapi birokrasi yang membingungkan.
Tanah warisan bukan sekadar aset, tetapi simbol identitas, martabat, dan keberlanjutan hidup sebuah keluarga.
Jika aparat pemerintah gagal melindungi hak warga yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi keadilan itu sendiri.
Laporan : Asruddin Jangga
Redaktur : Faisal Muang

