TAKALAR, Aliefmedia.com — Skandal pertanahan yang diduga sarat praktik mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kali ini, korbannya bukan pejabat, bukan pemodal besar, melainkan warga miskin ahli waris sah yang haknya diduga dirampas secara sistematis, terstruktur, dan berjemaah, dengan indikasi kuat melibatkan oknum pemerintah desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus ini menyeret tanah warisan milik almarhum Maddi bin Nappu, yang sejak puluhan tahun lalu tercatat sah sebagai pemilik sebidang tanah di Dusun Bontomakkio Tangnga, wilayah yang kini masuk Desa Sawakung Beba, hasil pemekaran dari Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara.
Tanah Sah, Dokumen Lengkap, Pajak Dibayar—Hak Justru Dirampas
Ahli waris sah, Jupri Daeng Limpo, menegaskan bahwa tanah orang tuanya memiliki dasar hukum kuat dan terang benderang. Tanah tersebut tercatat dalam Buku Kas Desa/Kelurahan Bontolebang Nomor 49, Kohir 1674 CI, Persil 85 DI, luas 4 are, atas nama Maddi bin Nappu, sejak 4 Juni 1984.
Lebih jauh, tanah itu berasal dari penguasaan keluarga turun-temurun, bersumber dari Saidi bin Nappu, kakak Maddi, yang tercatat pada Kohir 536 CI seluas 16 are.
“Tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan. Pajaknya kami bayar terus sampai 2024,” tegas Jupri sambil menunjukkan IPEDA, SPPT PBB, dan Surat Keterangan Kelurahan Bontolebang Nomor 011/KBL/II/2025.
Namun secara misterius, pada tahun 2025, nama Maddi bin Nappu menghilang dari administrasi pajak, tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, dan tanpa dasar hukum yang sah. Sebuah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan manipulasi data negara.
Dari Izin Menumpang, Berubah Jadi Klaim Kepemilikan
Fakta lain yang memicu kemarahan publik: orang tua Jupri hanya memberi izin tinggal sementara kepada Rahman Dg Muji, dengan kesepakatan tanah akan dikembalikan kapan pun dibutuhkan.
Namun setelah Rahman pindah, anaknya, Dg Nassa, tetap menguasai lahan dan berbalik mengklaim tanah sebagai miliknya, dengan dalih hibah dari orang tua ibunya, Maimuna.
“Itu bohong. Maimuna tidak pernah membeli dan tidak pernah menerima hibah dari orang tua saya,” kata Jupri dengan nada getir.
Ironisnya, riwayat pembelian tanah di lokasi lain justru tercatat atas nama Singara binti Mallajju, anak dari almarhum Sersan Mallajju, bukan Maimuna, dan berbeda objek serta lokasi.
Satu Tanah, Banyak Nama: Alarm Bahaya Mafia Tanah
Seorang tokoh masyarakat setempat—yang juga cucu Singara binti Mallajju sekaligus pejabat pemerintahan—menyatakan dengan tegas:
“Sejak dulu itu tanah Maddi Dg Bonto. Itu dua objek berbeda lokasi. Kalau sekarang muncul nama lain di atas tanah ini, itu wajib dibuka secara hukum. Ini tidak bisa dianggap kesalahan biasa.”
Ia mempertanyakan keras munculnya nama Maimuna dalam SPPT PBB sejak 2009. “Kalau tidak pernah membeli dan tidak pernah menerima hibah, lalu dasar pencatatannya apa?”
Sertifikat Terbit dari Akta Diduga Palsu
Investigasi media ini menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Sertifikat yang terbit tahun 2018 diduga bersumber dari akta hibah tahun 2017, dengan dasar persil dan kohir berbeda, bahkan berada di seberang jalan poros, tercatat pada Buku Kas Desa Nomor 50, Persil 21 DI, Kohir 65 CI, Blok 010, luas 29 are, atas nama Singara binti Mallajju.
Padahal, Daud Daeng Nojeng, satu-satunya ahli waris Singara binti Mallajju yang masih hidup, dengan tegas menyatakan:
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan soal hibah kepada Daeng Nassa. Itu tidak pernah ada.”
Yang lebih mengejutkan, pihak yang disebut sebagai pemberi hibah diketahui telah meninggal dunia jauh sebelum akta dibuat—indikasi kuat pemalsuan dokumen.
Tak berhenti di situ, sedikitnya lima nama lain muncul di atas tanah Maddi bin Nappu:
• Syamsuddin Dg Beta
• Lewa Daeng Nai
• Kartini
• Bulaeng Dg Ngintang
• Mustar / Moke Dg Nassa
Satu tanah, banyak nama, beda persil, beda kohir. Ini bukan kelalaian administrasi—ini kejahatan serius terhadap hak rakyat kecil.
Pakar: Ini Pidana Berat, Sertifikat Wajib Dibatalkan
Pakar hukum agraria yang dimintai pendapat menegaskan, jika fakta ini terbukti, maka unsur pidana sangat kuat.
“Ini mengarah pada pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta autentik, penyalahgunaan kewenangan, dan perampasan hak atas tanah,” tegasnya.
Ia merujuk pada:
• Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
• Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Autentik)
• Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat)
• UU Tipikor, jika terdapat unsur keuntungan dan kerugian masyarakat
“Sertifikat harus dibatalkan, bangunan di atasnya dibersihkan, dan hak korban dipulihkan. Pejabat yang terlibat wajib dipidana.”
Publik Menunggu: Negara Hadir atau Tunduk pada Mafia?
Pihak kecamatan telah mulai bergerak dengan memanggil sejumlah pihak berdasarkan Surat Pemdes Sawakung Beba Nomor 061/DSB/X/2025 dan Surat Kecamatan Galesong Utara Nomor 100/29/GU/I/2026.
Namun publik menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. Audit total BPN, pembatalan sertifikat, pembersihan bangunan, dan proses hukum terbuka menjadi tuntutan rakyat.
Kasus ini adalah ujian moral dan hukum bagi negara: Apakah negara berdiri membela warga miskin, atau membiarkan mafia tanah merajalela?
Laporan: Faisal Muang – Asruddin Jangga
Radaktur AMN : Faisal Muang

