BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba menggelar koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba, Selasa (10/2/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Bulukumba, Rahmat Fajar. Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya memaksimalkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan pertama Tahun 2026.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan akuntabel hingga tingkat desa.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu memastikan bahwa KPU telah melakukan koordinasi dengan Dinas PMD dalam rangka mendukung kelancaran proses PDPB, khususnya terkait pelaporan warga desa yang meninggal dunia.
KPU menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam proses pemutakhiran data adalah belum terintegrasinya laporan kematian dari desa secara administratif. Data pemakaman yang ada di desa, menurut KPU, belum dapat diterima secara langsung oleh KPU RI sehingga tetap membutuhkan surat keterangan kematian resmi dari desa sebagai dasar penghapusan data pemilih.
Selain itu, terungkap bahwa data kependudukan di Kabupaten Bulukumba telah terintegrasi dalam skema “Satu Data” yang dapat diakses melalui Dinas Kominfo sebagai admin satu data. Hal ini dinilai menjadi potensi penguatan dalam sinkronisasi data pemilih ke depan.
Kepala Dinas PMD Bulukumba, Asdar Andi Bennu menyatakan komitmennya untuk mendukung proses tersebut dengan menghimbau seluruh kepala desa se-Kabupaten Bulukumba agar membentuk grup koordinasi bersama antara KPU dan Bawaslu. Langkah ini bertujuan memudahkan pelaporan data warga desa yang meninggal dunia sehingga laporan dari admin desa dapat diakses bersama secara periodik.
Dalam forum itu, KPU juga menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir hasil PDPB kepada Kepala Dinas PMD sebagai bahan referensi dan monitoring di tingkat desa.
Bawaslu Bulukumba turut memberikan saran agar KPU secara berkala menyerahkan data hasil PDPB per triwulan dengan kategori per desa kepada Dinas PMD. Data tersebut diharapkan dapat diturunkan ke pemerintah desa guna memantau pergerakan data pemilih secara lebih detail dan sistematis.
Sementara itu, Dinas PMD mengharapkan keterlibatan KPU dan Bawaslu dalam memberikan pendidikan serta penyusunan petunjuk teknis (juknis) terkait sistem pemilihan di desa, sebagai bagian dari penguatan tata kelola demokrasi di tingkat akar rumput.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa KPU, Bawaslu, dan PMD memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki kualitas proses demokrasi yang dimulai dari desa, melalui pengelolaan data pemilih yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.(*)

