TAKALAR, aliefmedia.com – Peristiwa penganiayaan brutal menimpa seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Takalar. Korban bernama Haslindawati Dg Loho (54), warga Dusun Bontolebang 1, Desa Moncong Komba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan cangkul oleh seorang pria sekampungnya bernama Nyampo Daeng Laja.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian samping kanan depan yang harus mendapatkan 21 jahitan, terdiri dari 9 jahitan bagian dalam dan 12 jahitan bagian luar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Takalar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, pada 19 Februari 2026 pukul 13.14 WITA. Namun hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku disebut belum diketahui keberadaannya.
Diserang Saat Beristirahat di Sawah
Kepada tim media yang menemuinya di lokasi kejadian di area persawahannya pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, korban menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, bertepatan dengan hari pertama bulan puasa. Saat itu korban baru saja selesai membersihkan rumput di sawah miliknya dan sedang duduk beristirahat di pematang sawah.
Namun tanpa diduga, pelaku datang mendekat lalu langsung melakukan penyerangan.
“Sementara saya duduk istirahat, dia tiba-tiba memukul saya pakai cangkul dan kena bahu kiri saya,” ungkap korban.
Menurut korban, pelaku sempat menuduh dirinya mengambil uang miliknya.
“Dia bilang, ‘kembalikan uangku’. Saya bilang uang apa, saya tidak tahu. Setelah itu dia menyerang lagi,” ujarnya.
Serangan kedua sempat ditangkis korban menggunakan tangan kanan. Namun pada serangan ketiga, cangkul tersebut menghantam kepala korban hingga membuatnya pusing dan terjatuh.
“Kena kepalaku, saya langsung pusing dan jatuh tersungkur,” katanya.
Bersimbah Darah, Korban Jalan 3 Kilometer
Dalam kondisi kepala terluka dan darah mengalir, korban berusaha bangkit lalu berjalan pulang melewati area persawahan menuju rumahnya yang berjarak sekitar 3 kilometer.
Ia berjalan tertatih sambil menahan rasa sakit dan memegang luka di kepalanya.
“Saya jalan pulang sambil menangis karena sakit dan pusing,” tuturnya.
Korban juga mengaku sempat mendengar seorang warga bernama Dg Banya menegur pelaku di lokasi kejadian.
“Apa salahnya, kenapa kasi begitu orang,” kata korban menirukan ucapan warga tersebut.
Anak Korban Histeris
Sesampainya di rumah, anak korban bernama Intan langsung terkejut dan histeris melihat kondisi ibunya yang bersimbah darah.
Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk mendapatkan penanganan medis. Dokter melakukan tindakan penjahitan luka sebanyak 21 jahitan.
Meski kondisi ekonomi keluarga terbatas, korban tetap harus mengeluarkan biaya pengobatan sekitar Rp650 ribu.
Motif Belum Jelas
Korban mengaku tidak mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Namun ia pernah mendengar kabar bahwa pelaku sempat kehilangan uang di rumahnya dan mencurigai dirinya sebagai pelaku.
“Saya tidak pernah ambil uang siapa pun,” tegas korban.
Terduga Pelaku Tidak Berada di Rumah
Tim media juga mendatangi rumah terduga pelaku Nyampo Dg Laja untuk melakukan konfirmasi. Namun rumah tersebut tampak tertutup.
Seorang warga yang mengaku sebagai anak pelaku mengatakan ayahnya sudah tidak berada di rumah selama beberapa waktu.
“Tidak ada bapakku, sudah dua minggu ini tidak ada,” ujarnya.
Ancaman Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan kekerasan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa:
Ayat (1): penganiayaan biasa diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan
Ayat (2): jika menyebabkan luka berat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara
Ayat (3): jika mengakibatkan kematian diancam pidana maksimal 7 tahun penjara
Karena serangan dilakukan menggunakan alat keras berupa cangkul dan mengenai bagian kepala, unsur penganiayaan berat berpotensi diterapkan apabila terbukti dalam proses hukum.
Tanggapan Kepolisian
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas AKP Risal saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Baik pak, kami klarifikasi dulu terkait sudah sejauh mana proses hukum yang dilakukan oleh teman-teman Sat Reskrim terkait kasus ini. Terima kasih infonya ya pak,” tulisnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, S.H. yang dikonfirmasi secara terpisah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Korban Berharap Keadilan
Hingga kini korban mengaku masih sering merasakan pusing dan penglihatan tiba-tiba kabur akibat luka di kepalanya.
Ia berharap kasus yang menimpanya dapat diproses secara adil oleh aparat penegak hukum.
“Saya berharap keadilan ditegakkan,” ucapnya lirih.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan agar pelaku segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga, Nurhayana

