TAKALAR, Aliefmedia.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar terus menunjukkan komitmen dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan paruh baya di area persawahan di Kabupaten Takalar. Penanganan perkara ini kini memasuki tahap penting dengan rencana gelar perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan peristiwa tersebut dengan judul “Penganiayaan Brutal di Sawah Takalar, Perempuan 54 Tahun Alami Luka 21 Jahitan.” Peristiwa itu sempat viral dan memantik keprihatinan publik.
Korban diketahui bernama Haslindawati Dg Loho (54), warga Dusun Bontolebang 1, Desa Moncong Komba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Ia mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan cangkul oleh pria sekampungnya yang diketahui bernama Nyampo Daeng Laja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, bertepatan dengan hari pertama puasa Ramadan, saat korban berada di area persawahan.
Polisi Bergerak Sesuai Prosedur Hukum
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas AKP Risal saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, jajaran penyidik Satreskrim Polres Takalar telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta S melalui Kasi Humas menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, serta para saksi, sekaligus mengumpulkan barang bukti yang relevan,” ujar sumber dari Satreskrim melalui Humas Polres Takalar kepada media ini, Rabu (11/3/2026).
Selain pemeriksaan saksi, aparat juga tengah mempelajari berbagai barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap fakta yang diperoleh di lapangan dapat diuji secara objektif sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Gelar Perkara Jadi Penentu Tahap Hukum
Sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang transparan dan profesional, Satreskrim Polres Takalar telah menjadwalkan gelar perkara pada Kamis (12/3/2026).
Dalam forum gelar perkara tersebut, penyidik akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan, mulai dari keterangan para pihak, kronologi kejadian, hingga bukti yang telah dihimpun.
Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap perkara yang ditangani kepolisian harus melalui proses pembuktian yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polres Takalar menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Korban dan Keluarga Berharap Keadilan
Di tengah proses hukum yang berjalan, korban berharap keadilan dapat ditegakkan.
“Harap keadilan ditegakkan,” ujar Haslindawati singkat.
Hal senada juga disampaikan anak korban, Intan, yang mengaku tidak tega melihat kondisi ibunya setelah kejadian tersebut.
“Tolong ditegakkan keadilannya tentang kasus orang tua saya, Pak,” ucapnya penuh harap.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Publik menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan serta menjadwalkan gelar perkara merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dengan digelarnya perkara dalam waktu dekat, masyarakat berharap kepastian hukum segera terungkap, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud sesuai aturan yang berlaku.
Laporan : Faisal Muang, Asruddin Jangga, Nurhayana

