TAKALAR, Aliefmedia.com — Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan mengalami luka serius hingga harus mendapatkan 21 jahitan di kepala di Kabupaten Takalar kini memasuki perkembangan baru yang cukup mengejutkan.
Korban penganiayaan, Haslindawati Dg Loho (54), justru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang sebesar Rp5 juta oleh keluarga terduga pelaku penganiayaan.
Informasi yang dihimpun Aliefmedia menyebutkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Daeng Simba, istri dari terduga pelaku penganiayaan Nyampo Dg Laja. Laporan itu tercatat di Polsek Polongbangkeng Selatan pada 6 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, korban dituduh telah mengambil uang milik pelapor di rumahnya. Perkembangan ini pun menjadi sorotan masyarakat, mengingat sebelumnya kasus penganiayaan terhadap korban sempat viral dan mengundang simpati publik.
Korban Alami Luka Parah
Peristiwa penganiayaan terhadap Haslindawati terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di area persawahan Dusun Bontolebang 1, Desa Moncong Komba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Saat kejadian, korban diduga diserang oleh seorang pria yang masih satu kampung dengannya menggunakan cangkul. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus menjalani perawatan medis dengan 21 jahitan.
Peristiwa ini sebelumnya telah diberitakan oleh Aliefmedia.com dengan judul : “Perempuan 54 Tahun di Takalar Diserang Cangkul Saat Istirahat di Sawah, Luka 21 Jahitan”
Polisi Akan Gelar Perkara
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Risal sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Takalar.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk korban, terduga pelaku, serta saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa perkara tersebut dijadwalkan akan dibahas dalam gelar perkara pada Kamis, 12 Maret 2026.
Namun hingga Jumat (13/3/2026), saat Aliefmedia.com kembali mengonfirmasi hasil gelar perkara tersebut, pihak Humas Polres Takalar belum memberikan pernyataan resmi.
Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban
Di tengah proses hukum kasus penganiayaan yang masih berlangsung, muncul perkembangan baru setelah keluarga terduga pelaku melaporkan balik korban.
Sumber dari Unit Reskrim Polsek Polongbangkeng Selatan membenarkan adanya laporan dugaan pencurian terhadap Haslindawati.
“Benar, kami menerima laporan dari Daeng Simba, istri Nyampo Dg Laja, terkait dugaan pencurian,” ujar sumber tersebut kepada Aliefmedia.co.id, Jumat (13/3/2026).
Dalam laporan itu disebutkan adanya kerugian sebesar Rp5 juta.
“Kerugian yang dilaporkan sebesar Rp5 juta dengan waktu kejadian pada Jumat, 5 September 2025. Rencananya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada hari Senin,” jelasnya.
Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, karena waktu kejadian yang dilaporkan disebut terjadi jauh sebelum peristiwa penganiayaan yang menimpa korban.
Upaya Konfirmasi
Tim Aliefmedia juga mencoba melakukan konfirmasi langsung ke rumah terduga pelaku di Dusun Bontolebang 1. Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam kondisi tertutup.
Seorang yang mengaku sebagai anak dari keluarga tersebut yang tinggal di rumah sebelah menyampaikan bahwa orang tuanya sudah tidak berada di rumah.
“Bapak tidak ada di rumah, sudah dua minggu ini tidak ada,” ujarnya singkat.
Korban Harap Keadilan
Sementara itu, Haslindawati mengaku masih merasakan trauma akibat peristiwa penganiayaan yang dialaminya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.
“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya singkat.
Hal senada juga disampaikan oleh anak korban, Intan. Ia mengaku sedih melihat kondisi ibunya setelah mengalami kekerasan tersebut.
“Tolong ditegakkan keadilannya tentang kasus orang tua saya,” katanya.
Ancaman Hukum
Secara hukum, dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.
Sementara dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP juga memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik Menunggu Kepastian
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Takalar. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Terlebih karena korban mengalami luka serius yang menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Kini masyarakat menantikan kepastian hukum dari proses yang sedang berjalan, termasuk hasil resmi dari gelar perkara yang dilakukan di Polres Takalar.(*)
Laporan: Faisal Muang, Asruddin Jangga & Nurhayana

