BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu Kabupaten Bulukumba melaksanakan uji petik dalam rangka riset pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Jumat (9/10/2026). Sebanyak 20 orang menjadi sampel pengujian untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual masyarakat melalui metode People to List (P2L) dan List to People (L2P).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawasi kualitas pemutakhiran data pemilih sekaligus mengidentifikasi potensi kerawanan yang perlu menjadi perhatian menuju Pemilu 2029. Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, pengawas berupaya memastikan data yang tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dalam pelaksanaannya, 20 sampel tersebut dibagi ke dalam dua metode pengujian. Sebanyak 8 orang menjadi sampel melalui metode People to List (P2L), yang dipilih dari dua RT berbeda. Sementara itu, 12 orang lainnya diuji menggunakan metode List to People (L2P), yang juga dipilih dari dua RT berbeda.
Metode P2L dilakukan dengan mencocokkan data warga yang ditemui di lapangan dengan daftar pemilih. Adapun metode L2P dilakukan dengan menelusuri nama-nama yang tercantum dalam daftar pemilih untuk kemudian memeriksa kesesuaiannya dengan kondisi faktual warga.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Awaluddin menegaskan bahwa uji petik merupakan instrumen penting untuk menguji kesesuaian data administratif dengan kondisi nyata di masyarakat. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pencermatan dokumen, tetapi juga memerlukan pemeriksaan langsung agar potensi persoalan data pemilih dapat diidentifikasi sejak dini.
“Uji petik ini bukan sekadar memeriksa data yang tercatat dalam administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di masyarakat. Melalui metode P2L dan L2P, kami melakukan pengujian dari dua arah agar potensi ketidaksesuaian data dapat diidentifikasi secara lebih cermat. Hasilnya menjadi bahan penting bagi Bawaslu dalam memetakan kerawanan dan memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui pengujian tersebut, Bawaslu berupaya mengidentifikasi potensi persoalan, seperti ketidakakuratan elemen data pemilih, pemilih ganda, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, hingga data pemilih yang telah meninggal dunia. Pengawasan juga penting untuk melihat kemungkinan adanya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum tercatat dalam daftar pemilih.
Hasil uji petik selanjutnya menjadi bahan dalam pemetaan potensi kerawanan PDPB serta penyusunan langkah pengawasan dan pencegahan. Ketepatan prosedur, kelengkapan informasi hasil wawancara, dan konsistensi pencocokan data menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas hasil pengujian.
“Pengawasan data pemilih harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Data yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan warga negara yang memenuhi persyaratan dapat terakomodasi dalam daftar pemilih. Karena itu, hasil uji petik perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan mendorong perbaikan data sesuai ketentuan,” tambahnya.
Melalui uji petik di Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Bawaslu Kabupaten Bulukumba terus memperkuat pengawasan berbasis data dan kondisi faktual masyarakat. Langkah ini diharapkan membantu mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini sekaligus mendukung terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.(*)

