Jeneponto, Aliefmedia.com – Pria di Jeneponto, provinsi Sulawesi Selatan tega menikam adik iparnya sendiri dengan sebilah badik hingga meninggal dunia ditempat.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali dalam keterangannya di depan Awak Media saat melakukan konferensi Pers,kamis 11/11/2021 di ruang lobby utama polres jeeponto.
Diketahui bahwa Pelaku penikaman berinisial SL (43) menghabisi adik iparnya sendiri dengan inisial BN (33). Keduanya merupakan warga Kampung Tobereka, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.ujarnya
Lanjut kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengungkapkan ” bahwa motif penikaman ini adalah dikarenakan korban melarang pelaku memasang tali dan pasir rumput laut milik mertua tersangka, yang berakibat terjadi adu mulut hingga pelaku menikam korban berkali- kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia”.
Motifnya, karena korban melarang pelaku memasang tali dan pasir rumput laut, yang berakibat terjadi adu mulut hingga pelaku menikam korban sebilah badik dan meninggal dunia,” ucap AKP Hambali.
Hambali menambahkan bahwa dirinya (pelaku) telah menghabisi nyawa korban di sebuah rumah Nelayan di Lingkungan Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Tamalatea, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.
Selain itu, AKP Hambali memperlihatkan Barang bukti yang di amankan berupa sebilah badik, juga ada jaket korban yang masih berlumuran darah bersama jaket pelaku, kata mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto tersebut.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto. Pasal yang di kenakan adalah pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UUDRT No. 2 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun. (red)

