GOWA, Aliefmedia.com – Nekat jambret Warga, dua orang terduga Pelaku diringkus Polisi di Gowa, pelaku pencurian kekerasan berinisial UD (17) berperan sebagai perencana aksi dan 1 rekannya berinisial AFA (20) berperan sebagai joki sekaligus sebagai seorang residivis dalam kasus yang berbeda, kini diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa 8/12/2021 pukul 01.00 Wita tidak lama setelah beraksi.
Modus kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mobile mencari sasaran.
Kasus ini berawal pada Selasa dinihari kemarin (8/12/2021) pukul 00.05 Wita pelaku melihat korban TSN (24) melintas di Jl. Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya dan saat itu membawa tas lalu kedua pelaku membuntuti dari belakang.
Saat korban berada di Jl. Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.
Saat itu otak pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri. Setelah aksi itu dia lakukan kemudian saksi yang membonceng korban mengejar hingga ke depan RS Syekh Yusuf kabupaten Gowa namun kehilangan jejak.
Karena merasa dirugikan selanjutnya korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Somba Opu. Setelah diinterogasi, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil keberadaan kedua pelaku diketahui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek somba Opu sementara bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya di Samata kabupaten Gowa lalu kedua pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Dihadapan awak media kedua pelaku mengakui bahwa pasca beraksi barang bukti berupa Tas, KTP dan kartu ATM dibuang ke semak semak sementara HP dan uang korban sebesar Rp. 70.000 dikuasai kedua pelaku.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi yang dilakukannya bermotif ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari , jelas kasi humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Panit 2 Unit Reskrim Polsek Somba Opu IPTU. Muj Ali pada Rabu siang tadi (9/12/2021) pukul 11.00 Wita
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik pelaku saat beraksi, 1 Unit HP Merk iPhone XR dan 1 buah tas warna hitam milik korban dan terkait kasus ini pihak kepolisian akan melakukan restorative justice system terhadap pelaku anak dibawah umur melalui diversi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas AKP. M. Tambunan (AMN)